Kedua, jual beli tanah dan bangunan. Perjanjian diawali dengan identitas para pihak, lalu harga tanah dan bangunan, dan sitem pembayaran. Kemudian, jaminan dari penjual bahwa tanah dan bangunan itu benar haknya, bebas dari sitaan, atau belum dijual kepada orang lain. Selain itu, kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan bangunan kepada pembeli (sewaktu pelunasan harga), biaya balik nama, pajak, iuran, dan biaya lainya terkait tanah dan bangunan sebelum diserahkan kepada pembeli. Juga, cara penyelesaian jika timbul sengketa.
Kewajiban Penjual dan PembeliÂ
Dari kesepakatan jual beli akan lahir kewajiban-kewajiban dimana si penjual dan si pembeli selaku pihak-pihak yang terlibat harus memenuhinya. Jika salah satu pihak tidak mau menunaikan kewajibanya, maka dianggap melakukan wanprestasi dan berpotensi membatalkan jual beli. Dengan sendirinya para pihak tidak saja hanya menuntut apa yang menjadi haknya, namun sebelumnya juga harus menunaikan kewajibanya sesuai laziman atau yang diperjanjikan. Hak dan kewajiban harus seimbang dan proporsional sehingga terciptalah keadilan yang diharapkan semua orang. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:
Kewajiban bagi si Penjual
- Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala hal perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari penjual kepada pembeli.
- Menanggung kenikmatan atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi.Kewajiban ini merupakan konsensus dari jaminan yang oleh penjual berikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan deliver itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu pihak.
Kewajiban bagi si pembeli
Kewajiban utama si pembeli adalah membayar sejumlah harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian disepakati. Dalam hal ini harga yang harus dibayarkan adalah sejumlah uang. Sekalipun hal ini tidak tercantum dalam pasal undang-undang, tetapi sudah bermaktub dengan sendirinya di dalam pengetian jual beli.
Jika harga tersebut di bayar dengan sejumlah barang, maka perjanjian tersebut akan berubah menjadi perjanjian tukar menukar barang (barter). Jika harga yang dibayarkan menggunakan suatu jasa maka perjanjian tersebut bukanlah perjanjian jual beli melainkan perjanjian kerja.
Kewajiban si penjual dan pembeli tersebut sejalan dengan pasal 63 Komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang menyatakan bahwa (1) penjual wajib menyerahkan objek jual beli sesuai dengan harga yang telah disepakati; (2) pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan objek jual beli.
Risiko dalam Jual Beli
Berkaitan dengan salah resiko jual beli, dalam KUH Pdt ada tiga ketentuan, yaitu:
Mengenai barang tertentu