“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”. (QS. Al-Baqarah, 2:282)
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisaa’, 4:29)
Dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Antara lain bisa dikemukakan seperti apa yang diriwayatkan oleh Al-Barzaar dan Al-Hakim:
“Nabi Muhammad SAW pernah ditanya: apakah pekerjaan yang paling baik? Rasulullah menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”.
Dalam sabdanya yang lain, Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Baihaqi, menyatakan:
“Jual beli itu atas dasar suka sama suka.”
Selanjutnya dalam sabdanya yang lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW menyatakan:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya, tempatnya (kelak) di surga bersama para Nabi, Shiddiqin, dan para Syuhada”.
Muslim dan perawi yang lin juga meriwayatkan dari Qatadah yang menceritakan bahwa dia pernah dengar Rasulullah bersabda:
“Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli karena akan melariskan, kemudian menghapuskan”.
Dari beberapa dasar yuridis jual beli dalam syariat yang diperkenankan dalam islam dapat dipahami bahwa aktivitas jual beli guna memenuhi kebutuhan diperkenankan dalam syariat. Demikian pula dalam perundangan yang lain sebagaimana yang tercantum dalam KUHPdt. Islam mengharamkan riba dan menekankan agar dalam aktivitas jual beli perlu dilakukan suka sama suka, dalam arti tidak ada paksaan di antara pihak.