Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”. (QS. Al-Baqarah, 2:282)

            “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisaa’, 4:29)

            Dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Antara lain bisa dikemukakan seperti apa yang diriwayatkan oleh Al-Barzaar dan Al-Hakim:

            “Nabi Muhammad SAW pernah ditanya: apakah pekerjaan yang paling baik? Rasulullah menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”.

            Dalam sabdanya yang lain, Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Baihaqi, menyatakan:

            “Jual beli itu atas dasar suka sama suka.”

            Selanjutnya dalam sabdanya yang lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW menyatakan:

            “Pedagang yang jujur dan terpercaya, tempatnya (kelak) di surga bersama para Nabi, Shiddiqin, dan para Syuhada”.

            Muslim dan perawi yang lin juga meriwayatkan dari Qatadah yang menceritakan bahwa dia pernah dengar Rasulullah bersabda:

            “Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli karena akan melariskan, kemudian menghapuskan”.

Dari beberapa dasar yuridis jual beli dalam syariat yang diperkenankan dalam islam dapat dipahami bahwa aktivitas jual beli guna memenuhi kebutuhan diperkenankan dalam syariat. Demikian pula dalam perundangan yang lain sebagaimana yang tercantum dalam KUHPdt. Islam mengharamkan riba dan menekankan agar dalam aktivitas jual beli perlu dilakukan suka sama suka, dalam arti tidak ada paksaan di antara pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun