Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Objek Kontrak

            Seperti telah diutarakan dimuka, sasaran pokok suatu persetujuan atau perjanjian adalah suatu prestasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu, misalnya membuat naskah buku untuk diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI di Bandung. Sementara itu, tidak berbuat sesuatu, misalnya pihak penerbit besar anggota IKAPI itu tidak bersedia menerbitkan naskah buku.

            Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar suatu kontrak/perjanjian itu sah, objek suatu kontrak harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu objeknya harus tertentu atau dapat ditentukan; diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan tidak bertentangan ketertiban umum dan tata susila. Sementara itu, prestasinya harus benar-benar riil (bukan seperti menjual kerbau yang berada di padang rumput sehingga kurang jelas pemilik sebenarnya) agar benar-benar dapat dilaksanakan.

Subjek Hukum Kontrak

            Dalam mengadakan suatu kontrak, setiap subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah “orang” (naturelijke persoon) orang tersebut harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya “badan hukum” (recht persoon) harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum.

            Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Kontrak

            Sebelum dilakukan sebuah kontrak bisnis, terlebih dahulu harus diketahui oleh dua belah pihak beberpa hal yang perlu diperhatikan. Di antara masalah pokok seringkali menjadi isu hukum adalah tentang kepemilikan, struktur modal, direksi, manajemen, pemasaran, policy terhadap finansial, hak milik perindustrian, technical assistance dan know how, settlement disputes dan perubahan mitra.

            Sudah selayaknya dalam membuat draft kontrak, perusahaan haruslah berhati-hati, sekalipun draft kontrak biasanya dibuat oleh para lawyer dari perusahaan, karena ide dan policy dari isi kontrak tersebut sepenuhnya berada pada pihak perusahaan. Dalam hal ini para lawyer perusahaan lebih memperhatikan segi formalnya saja dan perlindungan pihak yang diwakilinya.

            Contracts are under-researched in business-to-business marketing, which is remarkable given their ubiquity in practice. This may be due to contracts being often in the background of the more prominent research areas of relationships and interaction. Two approaches into incorporating contracts have gained prominence. Blois (2002), Blois and Ivens (2006, 2007) and Harrison (2004) develop Macneil’s (2001) relational theory of contract, addressing how the social properties of relationships make contracts work. By contrast, Mouzas and Ford (2012) argued that contracts can be a meta-resource, with those party to industrial exchanges being more or less effective in drawing upon these to establish relationships and exchanges. As such, actors can use contracts to articulate their goals and ways of aligning these (Corsaro and Snehota, 2011).

Macam-macam Kontrak Bisnis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun