Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika sekiranya terjadi sengketa atau perselisihan sesudah kontrak ditandatangani, maka alangkah baiknya jika secepat mungkin diselesaikan menurut ketentuan yang disepakati atau menurut hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang timbul akibat berlarut-larutnya sengketa tersebut.

Perlu disadari dalam perjanjian kontrak-kontrak besar seringkali pelaku usaha menggunakan jasa ahli hukum (lawyer) seperti notaris. Ini perlu dilakukan karena tidak semua pelaku bisnis menguasai masalah hukum. Sebab itu untuk menjamin adanya keamanan, ketenangan dan kepastian hukum dalam melakukan bisnis, seyogianya setiap pelaku usaha menggunakan jasa ahli hukum itu. 

Salah satu sisi positif penggunaan jasa lawyer, antara lain seorang pengusaha lebih fokus pada masalah pengembangan bisnis semata, sedangkan penyelesaian masalah hukum jika sekiranya seaktu-waktu terjadi maka hanya pihak lawyelah yang menyelesaikan sesuai mandate yang diberikan kepadanya. 

Dalam hal ini lawyer bisa bertindak atas nama klien (pelaku usaha selaku pemberi mandate), untuk melakukan penyelesaian masalah hukum apabila dikemudian terjadi masalah yang berkaitan dengan usaha (bisnis) yang dilakukan. Sekaligus sewaktu-waktu memberikan masukan-masukan yang sangat berharga untuk pengembangan bisnis kepada pelaku usaha agar terindar dari masalah hukum yang tidak jarang menghambat kemajuan sebuah perusahaan.  

Jual Beli

Ada banyak jenis transaksi atau perjanjian yang biasa lahir dalam kegiatan bisnis. Bahkan, tidak ada bisnis yang bisa berjalan tanpa transaksi. Transaksi adalah tindakan seseorang yang bisa melahirkan hak dan kewajiban. Hak disini bisa berupa hak keperdataan yang lahir setelah bertransaksi dengan pebisnis lain (hak pembayaran tagihan, hak menerima jasa, hak menerima barang, dan sebagaimana), atau hak yang lahir dari negara setelah seorang pebisnis telah memenuhi kewajibanya sebagai warga negara (hak perlindungan hukum, pengguna sarana dan pelayanan publik, dan lain-lain). Sedangkan kewajiban perdata berupa ‘membayar utang’, ‘menyerahkan barang’, ‘memberikan jasa’, atau kewajiban publik setiap pebisnis untuk membayar pajak dan retribusi. 

Transaksi jual beli merupakan jenis transaksi yang paling populer dan paling banyak dilakukan umat manusia. Di sini, penjual berhak mendapatkan pembayaran sekaligus wajib menyerahkan barang kepada si pembeli, sedangkan pembeli berhak mendapatkan barang sekaligus wajib membayar sejumlah uang kepada si penjual.

Hanya saja, prosedur jual-beli tergantung pada jenis objek yang ditransaksikan. Misalnya, untuk jual beli tanah dan bangunan harus dilakukan di hadapan penjabat pembuat akte/notaris dan wajib didaftarkan di register umum/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Pengertian Jual Beli

Jual beli secara etimologis artinya mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan secara terminologis, ulama Hanafiyah mendefinisikan dengan “Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu”, atau, “Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.”

Menurut pasal 1457 KUH Pdt, jual beli adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu berjanji mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Soebekti mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak lain (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan milik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun