Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Dan Kontrak Bisnis Prespektif Perundangan dan Syariah

7 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persyaratan yang tidak dituangkan secara tulisan maupun lisan dalam akad penjualan, akan tetapi persyaratan tersebut telah diketahui dan diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai contoh: Bila suatu masyarakat memiliki tradisi bahwa dalam jual beli mebel dan yang serupa, penjual berkewajiban mengantarkan mebel yang telah dibeli kerumah pembeli, tanpa tambahan biaya, maka tradisi ini memiliki kekuatan hukum sehingga harus dijalankan. Dengan demikian penjual (toko) berkewajiban mengantarkan barang yang telah terbeli kerumah pembeli, walaupun ketika akad pembelian kedua belah pihak tidak menyinggung-nyinggung pelayanan antar ini. Karena kebiasaan masyarakat ini bagaikan salah satu persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad jual beli mereka.           


Kontrak Bisnis  

Pengertian Kontrak

Pengertian istilah kontrak atau persetujuan (contract or agreement) yang diatur dalam buku III Bab Kedua KUH-Perdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian, yaitu “perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Menurut R.Subekti, “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana ada seseorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.” Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu ikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi. Sementara itu, menurut M. Yahya Harahap, “Suatu perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi.”

Dari beberapa pendapat pakar hukum tentang pengertian kontrak/perjanjian antara lain menyatakan bahwa kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.

Interorganizational business interactions are typically defined by (business) contracts. “A contract describes the roles and responsibilities of its participants, along with the typical value exchanges that take place during contract enactment. In current practice, contracts are defined in natural language, and are often ambiguous. Given the size and complexity of business contracts, manual verification is both expensive and error prone. Incorrect contracts, not being compatible with the participants’ preferences, are either subverted or carried out at some loss. Further, the risk of hidden hazards in contracts adds friction to the economy, thus preventing potential gains in trade”.

Selanjutnya ada juga yang memberikan pengertian kontrak sebagai suatu perjanjian, atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi jika terjadi wanprestasi terhadap kontrak tersebut, atau terhadap pelaksanaan kontrak tersebut oleh hukum dianggap sebagai suatu tugas.

Selain kedua pendapat diatas KUH Pdt juga memberikan pengertian kontrak yang disebut perjanjian yaitu suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (vide Pasal 1313 KUH Pdt).

            Dari ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kontrak bisnis adalah kesepakatan suatu perbuatan yang diperjanjikan di mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun