Haluan Negara juga harus memastikan bahwa negara menolak dan melarang "penyebaran" ideologi Komunisme, Marxisme, Leninisme, praktek beragama yang berlebihan dan eksklusif karena Indonesia bukan negara theokrasi tapi bukan juga negara sekuler serta melarang ideologi ekstrim yang mendorong terorisme berbungkus agama apapun.
Disamping Haluan Ideologi dan Haluan Pembangunan mungkin Indonesia perlu mempunyai Haluan Kebijakan Luar Negeri.
Sebagai negara yang menginisiasi  Konferensi Asia Afrika yang melahirkan Gerakan Non Blok untuk menghadapi perang dingin Amerika Serikat dengan Rusia, Indonesia harus konsisten menunjukkan keberpihakannya pada terciptanya perdamaian dunia dengan prinsip Dasasila Bandung (Era Post Truth, Indonesia Kembali Perlu Haluan, 17/06/2020).
Perubahan Nomenklatur Kabinet
Aspirasi yang pernah kami tulis dengan judul Kabinet Revolusioner Sebuah Tinjauan Yuridis dan Empiris pada tanggal 25/07/2014 telah direalisasikan oleh Presiden Jokowi seperti:
1) Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi telah diganti menjadi Kementerian Tenaga Kerja (usulan)
Telah direalisasikan sesuai nomenklatur usulan.
2) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diganti menjadi Kementerian Pembangunan Desa & Transmigrasi (usulan kementerian baru)
Telah direalisasikan dengan nomenklatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3) Kementerian Pertanahan & Reforma Agraria (usulan pembentukan kementerian baru)
Telah direalisasikan dengan nomenklatur Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
4) Kementerian Riset dan Teknologi digabung ke Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (usulan penggabungan kementerian)
Telah direalisasikan dengan nomenklatur Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
Tinggal menyisakan 1 (satu) usulan perubahan nomenklatur Kementerian "Perhubungan" menjadi Kementerian "Transportasi" yang belum direalisasikan.
Harapan kami jika rakyat memberi mandat kepada pasangan Bapak Ganjar Pranowo, SH, MIP sebagai Presiden dan Bapak Prof. Mahfud MD sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 agar usulan Kementerian Perhubungan diganti namanya menjadi Kementerian Transportasi dapat direalisasikan.