Perangkat internal DSN-MUI terdiri dari: Â Â Â Â Â
Badan Pengawas
Badan Pleno
Badan Pelaksana Harian (BPH)
Perangkat eksternal DSN-MUI terdiri dari:
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Penasihat Syariah
Komite Syariah
Tim Ahli Syariah (TAS)
perangkat lainnya jika diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DSN-MUI
Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat Internal DSN MUI dibantu oleh beberapa bidang yakni bidang perbankan syariah, bidang pasar modal syariah, bidang industri keuangan dan bank syariah, bidang industri, bisnis dan ekonomi syariah, dan bidang edukasi, sosialisasi, dan literasi. Â Bidang -- bidang ini diperluka untuk mendukung kinerja dari DSN MUI karena semakin berkembangnya permasalahan ekonomi yang membutuhkan fatwa.