Â
Selama ini, bagian atau staff yang paling menonjol adalah staff moneter dimana menjadi fungsi utama Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah. Namun  bukan berarti staff yang lain kurang bekerja. Salah satu staff yang  tak kalah penting adalah staff makroprudential. Staff ini bertugas untuk mencegah terjadinya krisis keuangan.  Di Indonesia sendiri, pendekatan makroprudensial sudah dijalankan sebagai bagian dari pemulihan ekonomi akibat krisis keuangan Asia tahun 1997/1998.
Â
Pengalaman krisis tersebut sesungguhnya telah memberikan pelajaran ang berharga, sehingga pada saat krisis keuangan global 2007/2008 yang dipicu oleh kegagalan produk subprime mortgage di Amerika Serikat, Bank Indonesia dengan kebijakan mikroprudensial dan makroprudensial yang dimilikinya sudah lebih siap dengan berbagai langkah yang dapat menahan pemburukan kondisi ekonomi dan sistem keuangan di dalam negeri.
Â
Selanjutnya dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi mikroprudensial yang terkait dengan kesehatan, kinerja, dan kelangsungan usaha individual bank dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2013, Bank Indonesia diamanatkan untuk tetap menjalankan fungsi makroprudensial dan mikroprudential dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Â
- Secara garis besar, Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
- Menjaga stabilitas system keuangan
- Menjalankan fungsi sebagai "lender of the last resort"
Â
Sebagaimana termaktub dalam UU No. 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Â
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan