Selain berwenang mengeluarkan fatwa, DSN MUI juga memiliki kewenangan untuk :
Memberikan peringatan kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI melalui DPS yang suda ditunjuk pada masing-masing lembaga  keuangan syariah.
Merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan
Membekukan dan/atau membatalkan sertifikat Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran
Menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS lainnya mengenai usul pergantian dan/atau pemberhentikan DPS pada lembaga yang bersangkutan
Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah
Menjalin kemitraan dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan
Menurut analisis kami, meskipun secara teori Fatwa DSN MUI menjadi pedoman dari diterbitkannya produk-produk perbankan syariah. Jadi, Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.
Dalam memantau lembaga-lebaga keuangan syariah yang ada, DSN MUI dibantu oleh  DPS atau Dewan Pengawas Syariah. setiap lembaga keuangan syariah mempunyai DPS minimal 3 orang. DPS bertuga untuk mengawasi lembaga keuangan syariah dan memastikan produk yang dieluarkan oleh lembaga keuangan syariah tersebut. Meskipun demikian, DPS seolah tidak berdampak besar terhadap kesesuaian fatwa dengan produk syariah karena pada kenyataannya DPS hanya mengawasi dan memberi nasehat, tidak mempunyai hak  memberikan sanksi ataupun menghentikan pengoperasian produk yang tidak sesuai syariah.Â
Ditambah lagi dengan sifat DSN MUI yang hanya menerbitkan fatwa ketika ada lembaga keuangan atau mufti yang mengajukan fatwa. Kesimpulannya, DSN MUI telah berperan sesuai dengan wewenangnya yakni memberikan peringatan kepada lembaga yang tidak sesuai syariah, membekukan sertifikat syariah bagi LKS, menyetujui atau menolak permohonan DPS, merekomendasikan pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah, serta Menjalin kemitraan dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri untuk menumbuh kembangkan usaha bidang keuangan. Hanya saja dalam bidang pengawasan kurang adanya sanksi keras bagi lembaga yang tidak sesuai dengan fatwa.
- Pembahasan Khusus
Analisis Perkembangan Instrument Sistem Pembayaran di Indonesia