Mohon tunggu...
Ika Laila
Ika Laila Mohon Tunggu... Administrasi - meramu kisah

Perempuan biasa yang gemar menulis dan bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Laporan KKL ke Bank Indonesia

9 Februari 2023   13:20 Diperbarui: 9 Februari 2023   13:25 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Selama ini, bagian atau staff yang paling menonjol adalah staff moneter dimana menjadi fungsi utama Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah. Namun  bukan berarti staff yang lain kurang bekerja. Salah satu staff yang  tak kalah penting adalah staff makroprudential. Staff ini bertugas untuk mencegah terjadinya krisis keuangan.  Di Indonesia sendiri, pendekatan makroprudensial sudah dijalankan sebagai bagian dari pemulihan ekonomi akibat krisis keuangan Asia tahun 1997/1998.

 

Pengalaman krisis tersebut sesungguhnya telah memberikan pelajaran ang berharga, sehingga pada saat krisis keuangan global 2007/2008 yang dipicu oleh kegagalan produk subprime mortgage di Amerika Serikat, Bank Indonesia dengan kebijakan mikroprudensial dan makroprudensial yang dimilikinya sudah lebih siap dengan berbagai langkah yang dapat menahan pemburukan kondisi ekonomi dan sistem keuangan di dalam negeri.

 

Selanjutnya dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi mikroprudensial yang terkait dengan kesehatan, kinerja, dan kelangsungan usaha individual bank dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2013, Bank Indonesia diamanatkan untuk tetap menjalankan fungsi makroprudensial dan mikroprudential dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

  • Secara garis besar, Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut :
  • Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
  • Menjaga stabilitas system keuangan
  • Menjalankan fungsi sebagai "lender of the last resort"

 

Sebagaimana termaktub dalam UU No. 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

 

Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun