Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Restrukturisasi Utang Piutang

25 Februari 2019   15:29 Diperbarui: 25 Februari 2019   16:09 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D.      Hambatan Dalam Restrukturisasi

1.      Lemahnya pemahaman tentang restrukturisasi baik debitor ataupun kreditor. Pemahaman debitor dan kreditor terkait utang-piutang seringkali terlalu sederhana dan sangat kaku, seolah-olah hanya ada satu cara penyelesaian utang-piutang yaitu bayar kontan, gugat perdata dan dipailitkan. Debitor dan kreditor seringkali tidak menyadari cara penyelesaian utang piutang secara sederhana tidak dapat dilakukan dalam situasi tertentu terutama dalam situasi kompleks. Akibat pemahaman yang terlalu sederhana dan kaku sering kali Debitor menyelesaikan utang dengan hanya pinjaman baru yang syarat-syaratnya justru lebih memberatkan dinbanding utang lamanya.

2.      Sosiopsikologi

Debitor seringkali merasa mengalami beban psikologis dan social manakala menjalankan suatu program restrukturisasi, terutama ketika dimohonkan restrukturisasi melalui PKPU. Restrukturisasi dirasakan sebagai kekalahan dan penuh ketidakberdayaan.

3.      Materi Restrukturisasi yang terbatas

Seringkali Debitor menyusun rencana restrukturisasi tidak dengan metode yang tepat, bahkan metode yang digunakan hanya mengandalkan keterbatasan restrukturisasi dari perbankan. Metode restrukturisasi perbankan sangat terbatas, dan belum tentu cocok untuk menghadapi kreditor diluar perbankan.

4.      Restrukturisasi Delusi

Debitor seringkali memiliki rencana restrukturisasi yang tidak realistis. Asumsi-asumsi yang dikembangkan adalah asumsi yang terlalu optimis, dan bahkan restrukturisasi dijalankan hanya dengan mengandalkan keajaiban.

5.      Takut Pailit

Restrukturisasi yang gagal bisa menyebabkan debitor menjadi pailit. Dengan demikian debitor seringkali mengambil jalan diluar restrukturisasi yang justru semakin mempercepat resiko kepailitan itu sendiri.

E.       Bagaimana Peran Balai Harta Peninggalan dalam Restrukturisasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun