Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Restrukturisasi Utang Piutang

25 Februari 2019   15:29 Diperbarui: 25 Februari 2019   16:09 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

11.    Putusan PKPU mengangkat putusan sita atas harta debitor dan juga sandera pada Debitor. (Pasal 242 ayat 2 UUK)

12.    Perkara yang berjalan di pengadilan diluar peradilan atas perkara PKPU yang memiliki implikasi putusannya terhadap harta maka putusannya ditangguhkan. (Pasal 243 ayat 2 UUK)

13.    Hak eksekusi pemegang jaminan dan pengembalian harta milik pihak ketiga ditangguhkan selama 90 ( sembilan puluh) hari sejak putusan diucapkan. Penangguhan ini  untuk memperbesar kemungkinan tercapai perdamaian, memperbesar kemungkinan optimalisasi harta pailit, dan memungkinkan kepengurusan harta secara optimal. (Pasal 56 ayat 1 UUK)

14.    Harta bergerak ataupun tidak bergerak tetap dapat digunakan untuk kelangsungan usaha. (Pasal 56 ayat 2 UUK)

15.    Barang persediaan dan atau benda bergerak  walau pun atas harta tersebut telah dibebani  hak agunan dapat dijual demi kelangsungan usaha Debitor. (Pasal 56 ayat 3 UUK)

16.    Utang kepada Debitor dapat diperjumpakan dengan Utang Kreditor pada Debitor selama utang piutang tersebut lahir sebelum PKPU. (247 ayat 1 UUK)

17.    Perjanjian timbal balik yang belum atau sebagian dipenuhi dapat dilanjutkan sepanjang menguntungkan Debitor. (249 ayat 1 UUK)

18.    Debitor dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. (252 ayat 1 UUK)

19.    PKPU tidak berlaku bagi keuntungan Debitor dan Penanggung. (254 UUK)

20.    Debitor setiap waktu dapat memohon pada Pengadilan  agar PKPU dicabut karena pembayaran memungkinkan kembali dilakukan. (259 ayat 1 UUK)

21.    Selama PKPU berlangsung terhadap Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit. (260 UUK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun