D. Â Â Â Hambatan Dalam Restrukturisasi
1. Â Â Â Lemahnya pemahaman tentang restrukturisasi baik debitor ataupun kreditor. Pemahaman debitor dan kreditor terkait utang-piutang seringkali terlalu sederhana dan sangat kaku, seolah-olah hanya ada satu cara penyelesaian utang-piutang yaitu bayar kontan, gugat perdata dan dipailitkan. Debitor dan kreditor seringkali tidak menyadari cara penyelesaian utang piutang secara sederhana tidak dapat dilakukan dalam situasi tertentu terutama dalam situasi kompleks. Akibat pemahaman yang terlalu sederhana dan kaku sering kali Debitor menyelesaikan utang dengan hanya pinjaman baru yang syarat-syaratnya justru lebih memberatkan dinbanding utang lamanya.
2. Â Â Â Sosiopsikologi
Debitor seringkali merasa mengalami beban psikologis dan social manakala menjalankan suatu program restrukturisasi, terutama ketika dimohonkan restrukturisasi melalui PKPU. Restrukturisasi dirasakan sebagai kekalahan dan penuh ketidakberdayaan.
3. Â Â Â Materi Restrukturisasi yang terbatas
Seringkali Debitor menyusun rencana restrukturisasi tidak dengan metode yang tepat, bahkan metode yang digunakan hanya mengandalkan keterbatasan restrukturisasi dari perbankan. Metode restrukturisasi perbankan sangat terbatas, dan belum tentu cocok untuk menghadapi kreditor diluar perbankan.
4. Â Â Â Restrukturisasi Delusi
Debitor seringkali memiliki rencana restrukturisasi yang tidak realistis. Asumsi-asumsi yang dikembangkan adalah asumsi yang terlalu optimis, dan bahkan restrukturisasi dijalankan hanya dengan mengandalkan keajaiban.
5. Â Â Â Takut Pailit
Restrukturisasi yang gagal bisa menyebabkan debitor menjadi pailit. Dengan demikian debitor seringkali mengambil jalan diluar restrukturisasi yang justru semakin mempercepat resiko kepailitan itu sendiri.
E. Â Â Â Bagaimana Peran Balai Harta Peninggalan dalam Restrukturisasi?