Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Restrukturisasi Utang Piutang

25 Februari 2019   15:29 Diperbarui: 25 Februari 2019   16:09 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyebab dari kredit bermasalah tersebut dikarenakan  oleh banyak hal diantaranya adalah situasi bisnis yang tidak kondusif baik faktor internal ataupun faktor eksternal.  Efek dari kesulitan bisnis lalu lilitan utang dapat terlihat pada angka PHK, dimana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mencatat  mengaku rata-rata anggotanya sudah mengurangi pekerja sebanyak 20%.

Kembali pada jumlah total kredit yang macet pada tahun berjalan 2017 sebesar Rp.139,99 Trilyun maka dipastikan pengguna kredit tersebut sedang mengalami masalah finansial yang berujung pada lilitan utang. Perlu diketahui bahwa utang perbankan merupakan utang yang penyelesaiannya memperoleh skala prioritas bagi para pengusaha. Dengan tidak dibayarnya utang perbankan dapat dipastikan para pengusaha tersebut  sudah mengalami kompleksitas utang dengan kreditor diluar perbankan.

Dalam situasi seperti ini, apa yang harus dilakukan? Dari situasi yang kompleks tersebut, dibutuhkan suatu solusi bagi penyelesaian masalah utang-piutang yang melilit sebagian para pelaku usaha dengan cara merestrukturisasi utang-piutang.  Restrukturisasi utang piutang tentu dapat menjadi solusi yang dapat ditawarkan, mengingat restrukturisasi utang-piutang demi hukum yang lebih berkepastian dan dapat menjamin kelangsungan usaha bagi para pelaku usaha. Sehingga Hukum memiliki mekanisme untuk melindungi debitor yang terlilit utang piutang yang dapat dimanfaatkan pengusaha untuk keluar dari situasi yang sangat sulit.

B.      Manfaat Restrukturisasi Utang

Restrukturisasi utang merupakan upaya untuk mengurai utang-piutang dengan tujuan untuk mencegah situasi menjadi lebih kompleks. Apabila perusahaan debitur yang bermasalah dengan pembayaran utang tidak melakukan restrukturisasi terhadap utangnya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang nantinya dapat mengakibatkan masalah yang lebih kompleks bagi kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Hal yang mungkin terjadi dalam jika tidak dilakukan restrukturisasi utang maka Debitor dapat diajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga oleh para krediturnya atau atau kemungkinan Debitor digugat dengan mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri.

Dengan dilakukannya restrukturisasi utang maka, kemungkinan Debitor tidak akan dipailitkan, sehingga Debitur akan memiliki lebih banyak alternatif penyelesaian pembayaran. Restrukturisasi utang juga memudahkan pelaksanaan hak-hak kreditur dalam hal terjadi suatu gagal bayar serta memberikan kesempatan bagi debitur untuk tetap hidup sehingga dapat meningkatkan kinerja dan menyelesaikan utangnya dengan disiplin yang tinggi.

Dengan Restrukturisasi utang, menjadikan utan-utang Debitur terintegrasi, yaitu dengan memanfaatkan skema penyelesaian utang piutang yang lebih metodis disesuaikan dengan kemampuan bisnis atau kemampuan keuangan. Dengan demikian hal ini menyederhanakan dan memudahkan kendali penegakan disiplin kewajiban pembayaran serta memperkecil biaya administrasi keuangan debitur.  Manfaat lebih luas lagi adalah restrukturisasi utang biasanya akan dilanjutkan dengan restrukturisasi perusahaan sehingga perusahaan sehat kembali serta dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

C.      Restrukturisasi Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Restrukturisasi utang melalui PKPU ini bertujuan untuk mendamaikan Debitor dan Kreditor manakala Debitor bermasalah dengan utang-utangnya. PKPU ini diatur secara khusus dalam UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BHP Sulsel
BHP Sulsel
Terdapat beberapa poin yang sangat penting yang menjadikan skema PKPU menjadi sangat melindungi Debitor yang merupakan fasilitas-fasilitan hukum yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan yaitu:

1.      Hukum Acara Yang Berkepastian Waktu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun