Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Restrukturisasi Utang Piutang

25 Februari 2019   15:29 Diperbarui: 25 Februari 2019   16:09 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu problem mendasar dunia hukum Indonesia adalah sulitnya mendapatkan kepastian waktu untuk mendapatkan kepastian hukum, hal ini berbeda dengan hukum acara PKPU yang memiliki kepastian waktu. Apabila permohonan dilakukan oleh Debitor maka paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkan permohonan PKPU  maka Pengadilan harus mengabulkan PKPU. Dalam hal diajukan oleh Kreditor maka Pengadilan harus mengabulkan permohonan PKPU paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak permohonan di daftarkan di pengadilan.  Bandingkan dengan putusan perdata biasa atau pidana yang bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. ( Lihat Pasal 224 dan 225 UU No. 37 Tahun 2004 tetang Kepailitan dan PKPU)

2.      Hukum Acara Pembuktian  Yang Sederhana

Pembuktian hanya memerlukan adanya tagihan dari lebih satu kreditor . (Pasal 222 ayat 1 UUK)

3.      Berkepastian Hukum dan dapat dijalankan seketika.

4.      Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. (Pasal 235 ayat 1 UUK)

5.      Diangkat pengurus yang independen dan hakim pengawas yang bekerja bersama Debitor.

6.      Debitor bersama dengan Pengurus melakukan tindakan kepengurusan perusahaan. ( Pasal 240 ayat 1 UUK)

7.      Pengurus memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan. (Pasal 240 ayat 2 UUK)

8.      Kewajiban Debitor yang menguntungkan harta Debitor dapat dilaksanakan. (Pasal 240 ayat3 UUK)

9.      Debitor untuk meningkatkan hartanya dapat melakukan pinjaman dan membebani hartanya dengan agunan. (Pasal 240 ayat 4 dan 5 UUK)

10.    Selama berlangsungnya PKPU Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang dan tindakan eksekusi untuk pelunasan hutang harus ditangguhkan ( Pasal 242 ayat 1 UUK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun