Mohon tunggu...
Hikmal Fadgham
Hikmal Fadgham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Hikmal Fadgham - 42321010050, Fakultas Desain dan Seni Kreatif, Desain Komunikasi Visual, PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG;

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan structural Giddens Anthony

31 Mei 2023   20:52 Diperbarui: 31 Mei 2023   21:05 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi pemikiran kejahatan struktural Giddens melibatkan penelitian dan analisis yang berfokus pada interaksi kompleks antara tindakan individu dan struktur sosial yang melingkupinya. Pendekatan ini memperhatikan peran faktor-faktor struktural dalam mempengaruhi terjadinya kejahatan dan menekankan perlunya memperbaiki atau mengubah struktur sosial yang menyebabkan ketidaksetaraan atau ketidakadilan sebagai cara untuk mengurangi kejahatan dalam masyarakat.

Dengan demikian, Aplikasi Pemikiran Panopticon oleh Jeremy Bentham dan Aplikasi Pemikiran Kejahatan Struktural oleh Anthony Giddens adalah dua kontribusi penting dalam pemikiran sosial dan kriminologi. Konsep Panopticon membuka jalan untuk memahami pengawasan sosial, sementara konsep kejahatan struktural memberikan sudut pandang yang lebih luas tentang faktor-faktor struktural yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dalam masyarakat.

hikmalfadgham
hikmalfadgham

Pembahasan

What / Apa ?

Apa sejarah atau awal mula dibentuknya Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham?

A). Aplikasi Pemikiran Panopticon oleh Jeremy Bentham memiliki sejarah yang berasal dari pengembangan konsep penjara yang efisien dan sistem pengawasan yang inovatif pada abad ke-18. Jeremy Bentham, seorang filsuf, ahli hukum, dan reformis sosial Inggris, memperkenalkan konsep Panopticon dalam tulisannya yang berjudul "Panopticon; or The Inspection-House" pada tahun 1791.

Konsep Panopticon merupakan suatu desain arsitektur yang bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang efektif terhadap para narapidana dalam sebuah penjara. Ide inti di balik Panopticon adalah pengaturan bangunan berbentuk melingkar dengan menara pengawas di tengahnya. Ruang sel-sel narapidana ditempatkan di sekitar menara pengawas dan dilengkapi dengan jendela yang menghadap ke dalam. Hal ini menciptakan situasi di mana narapidana terus-menerus berada dalam kondisi pengawasan, sementara mereka tidak tahu kapan mereka sedang diamati atau tidak.

Jeremy Bentham berpendapat bahwa rasa konstan pengawasan ini akan mendorong para narapidana untuk memperbaiki perilaku mereka sendiri dan mematuhi aturan. Selain itu, Bentham melihat potensi penerapan konsep Panopticon di luar konteks penjara, termasuk penggunaannya dalam pendidikan, rumah sakit jiwa, dan lembaga-lembaga sosial lainnya

Meskipun desain fisik Panopticon dalam bentuk sebenarnya tidak pernah direalisasikan, konsep ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemikiran sosial dan teori pengawasan. Konsep Panopticon menggugah perhatian terhadap kekuasaan, pengawasan, dan kontrol sosial dalam masyarakat. Dalam banyak cara, Panopticon menjadi simbol dari kekuatan pengawasan dan pengendalian yang ada dalam masyarakat modern

Dalam perkembangannya, konsep Panopticon telah digunakan dalam berbagai bidang, termasuk studi kriminologi, teori sosial, dan filsafat politik. Kontribusinya terus diperdebatkan dan diperluas oleh para sarjana yang tertarik dalam pemikiran tentang pengawasan sosial, kebebasan individual, dan dinamika kekuasaan dalam masyarakat.

Dengan demikian, aplikasi pemikiran Panopticon oleh Jeremy Bentham mengilhami pemahaman kita tentang pengawasan sosial dan peran yang dimainkannya dalam mengatur perilaku dalam masyarakat modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun