Hal ini bertolak belakang dengan ketentuan khusus Pasal 15 (6) UU PBB yang menyatakan bahwa keberatan PBB tidak menunda (tidak menangguhkan) kewajiban membayar PBB, sehingga SK Keberatan PBB yang telah Inkracht, tentu tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda 30% (karena argo atas denda administrasi 2% sebagaimana Pasal 11 ayat (3) UU PBB ini terus berjalan dan akan terhenti saat pengajuan Banding PBB).
Â
B. Putusan Banding PBB Inkracht, apakah terdapat sanksi administratif berupa denda 60%?
Jawab: Ya.
Dasar Hukum:
UU PBB: Pasal 17 dan 23
UU KUP: Pasal 25 dan 27
UU Pengadilan Pajak: Pasal 36
PP 50 Tahun 2022: Pasal 35
Penjelasan:
Terdapat perbedaan esensial antara ketentuan PBB dan PPh sesuai persandingan dan tafsir berikut.