c. menambah pajak yang harus dibayar; atau
d. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.
Tafsir: Putusan Banding PBB berupa menolak/mengabulkan sebagian/menambah pajak/membetulkan salah tulis/hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar, yang telah Inkracht, maka WP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60%.
Â
C. Putusan Peninjauan Kembali PBB Inkracht, apakah terdapat sanksi administratif berupa denda 60%?
Jawab: Ya.
Dasar Hukum:
UU KUP: Pasal 27
UU Pengadilan Pajak: Pasal 77 dan 89
PP 50 Tahun 2022: Pasal 36
Penjelasan:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!