Pasal 36 PP 50 Tahun 2022:
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (51) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Tafsir: Putusan Peninjauan Kembali PBB yang berisi jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang telah Inkracht, akan menyebabkan WP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60%.
Referensi:
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU No. 12 Tahun 1985 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).
UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
PP 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H