e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 32 Ayat (1) PP 50 Tahun 2022:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauÂ
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tafsir: secara umum, Keberatan dalam bidang Pajak (selain PBB) hanya atas 5 jenis kohir tersebut (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, Potput). Sedangkan Keberatan dalam PBB telah diatur secara khusus hanya atas 2 jenis kohir (SPPT PBB dan SKP PBB).
Pasal 14 ayat (3) UU KUP:
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 {dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.