Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Administratif berupa Denda atas SK Keberatan PBB, Putusan Banding PBB dan Putusan Peninjauan Kembali PBB, yang telah Inkracht

19 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:02 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 25 ayat (7) UU KUP:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Tafsir: bila ada upaya Keberatan dalam bidang Pajak (selain PBB) atas 5 jenis kohir, jangka waktu pelunasan pajak terutang yang belum dibayar menjadi tertangguh hingga 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan, yang menjadi Inkracht. Karena jangka waktu pelunasan terutang tertangguh, maka ketentuan Pasal 14 UU KUP tidak berlaku (tidak ada argo bunga berjalan) dan kewajiban membayar pajak jadi tertangguh/tertunda. 

Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan yang diatur khusus Pasal 15 (6) UU PBB yang menyatakan bahwa keberatan PBB tidak menunda (tidak menangguhkan) kewajiban membayar PBB.

Pasal 25 ayat (9) UU KUP:

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 34 ayat (1) PP 50 Tahun 2022:

Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 34 ayat (3) PP 50 Tahun 2022:

Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Tafsir: sebagai kelanjutan dari tafsir atas ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU KUP di mana tidak terdapat argo bunga berjalan karena WP mengajukan Keberatan (atas 5 Jenis Kohir Pajak selain PBB), maka merupakan konsekuensi logis apabila isi keputusan SK Keberatan berupa ditolak/dikabulkan sebagian/menambah besarnya, nanti telah Inkracht, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 30%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun