Penjelasan:
Terdapat perbedaan esensial antara ketentuan PBB dan PPh sesuai persandingan dan tafsir berikut.
Pasal 11 Ayat (3) UU PBB:
Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 15 Ayat (1) UU PBB:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;Â
b. Surat Ketetapan Pajak.
Tafsir: diatur secara khusus, keberatan dalam PBB hanya atas 2 jenis kohir yaitu: SPPT PBB dan SKP PBB.
Pasal 15 Ayat (6) UU PBB:
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.