Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Administratif berupa Denda atas SK Keberatan PBB, Putusan Banding PBB dan Putusan Peninjauan Kembali PBB, yang telah Inkracht

19 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:02 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini bertolak belakang dengan ketentuan khusus Pasal 15 (6) UU PBB yang menyatakan bahwa keberatan PBB tidak menunda (tidak menangguhkan) kewajiban membayar PBB, sehingga SK Keberatan PBB yang telah Inkracht, tentu tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda 30% (karena argo atas denda administrasi 2% sebagaimana Pasal 11 ayat (3) UU PBB ini terus berjalan dan akan terhenti saat pengajuan Banding PBB).

 

B. Putusan Banding PBB Inkracht, apakah terdapat sanksi administratif berupa denda 60%?

Jawab: Ya.

Dasar Hukum:

UU PBB: Pasal 17 dan 23

UU KUP: Pasal 25 dan 27

UU Pengadilan Pajak: Pasal 36

PP 50 Tahun 2022: Pasal 35

Penjelasan:

Terdapat perbedaan esensial antara ketentuan PBB dan PPh sesuai persandingan dan tafsir berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun