5. Keterlibatan Organisasi Internasional:
Organisasi internasional seperti Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) berperan dalam mengembangkan standar perpajakan internasional. Inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD bertujuan untuk mengatasi celah hukum yang memungkinkan perusahaan menghindari pajak secara tidak adil.
Ketaatan wajib pajak terhadap standar internasional yang diusulkan oleh organisasi-organisasi ini dapat memengaruhi bagaimana pemeriksaan pajak internasional dilakukan. Pemeriksaan dapat menjadi lebih terfokus pada aspek-aspek tertentu yang relevan dengan standar internasional, dan ini dapat menciptakan konsistensi dalam penilaian kepatuhan di tingkat global.
6. Perlindungan Data dan Privasi:
Dalam mekanisme pemeriksaan pajak internasional, perlu memperhatikan kebijakan perlindungan data dan privasi, terutama karena informasi yang dibutuhkan untuk pemeriksaan sering melibatkan data sensitif perusahaan. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mematuhi regulasi privasi dan aturan hukum internasional.
Hal ini menekankan pentingnya kerja sama antara negara-negara dalam pertukaran informasi yang aman dan sesuai dengan regulasi privasi masing-masing negara. Dengan menghormati privasi, mekanisme pemeriksaan dapat memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh tanpa melanggar hak privasi wajib pajak.
Kesimpulan:
Hubungan antara ketaatan wajib pajak internasional dan mekanisme pemeriksaan pajak adalah kompleks dan berdampak besar pada integritas sistem perpajakan global. Dengan meningkatnya interkoneksi ekonomi antar negara, penting bagi mekanisme pemeriksaan untuk terus beradaptasi dengan dinamika perpajakan internasional.
Ketaatan wajib pajak menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan perpajakan global dan memastikan bahwa negara-negara dapat mengumpulkan pendapatan pajak dengan adil. Mekanisme pemeriksaan pajak internasional harus memahami dinamika bisnis lintas batas, aturan perpajakan internasional, dan berbagai faktor lain yang mempengaruhi ketaatan wajib pajak. Dengan cara ini, pemeriksaan dapat menjadi alat yang efektif dalam menegakkan aturan perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Mendel, Jonathan dan John Bevacqua. 2010. International Tax Administration. Australia: ATAX Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H