Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan :
- Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan satu masa pajak menjadi tahun pajak
- Ada permintaan data kepada pihak ketiga
- Pertimbangan kepala unit pemeriksaan. Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan
- Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan
Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kriteria Pemeriksaan
Pemeriksaan pajak, bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu :
Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, antara lain :
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan
- Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi dan SPT Rugi
- Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya
- Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.
Pemeriksaan Khusus
- Pemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti :
- Â Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
- Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
- Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan
Kepatuhan Wajib Pajak International
Kepatuhan pajak internasional adalah konsep yang sangat penting dalam konteks globalisasi ekonomi saat ini. Ini merujuk pada kewajiban perusahaan dan individu untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di tingkat internasional dan nasional. Dengan perusahaan multinasional dan individu yang semakin aktif dalam berbagai yurisdiksi, kepatuhan pajak internasional menjadi kunci untuk menjaga integritas sistem perpajakan global.Â
Kepatuhan pajak internasional mencakup pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan atau individu di tingkat global. Ini melibatkan ketaatan terhadap regulasi dan ketentuan perpajakan yang diberlakukan oleh pemerintah di berbagai negara. Kepatuhan ini bersifat lintas batas dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang aturan perpajakan internasional yang berlaku.Beberapa faktor mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak internasional. Pertama, kompleksitas peraturan perpajakan di berbagai yurisdiksi dapat menciptakan tantangan bagi perusahaan atau individu untuk memahami dan mematuhi semua aturan tersebut. Kedua, perbedaan dalam praktik administrasi perpajakan antar negara juga dapat memengaruhi tingkat kepatuhan.
Kepatuhan pajak internasional juga dipengaruhi oleh praktik-praktik perencanaan perpajakan yang cenderung dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan mereka secara legal. Oleh karena itu, perlunya kerangka kerja perpajakan internasional yang adil dan transparan menjadi semakin mendesak.Organisasi internasional seperti OECD telah memainkan peran penting dalam mengembangkan inisiatif untuk meningkatkan kepatuhan pajak internasional. Salah satu inisiatif kunci adalah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang bertujuan untuk menangani celah dalam perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional.
BEPS mengidentifikasi beberapa tindakan konkrit, termasuk perubahan aturan transfer pricing, peningkatan transparansi pajak, dan mengurangi potensi pergeseran laba. Negara-negara anggota OECD diharapkan untuk mengadopsi tindakan ini untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan lokasi sebenarnya dari kegiatan ekonomi mereka.Salah satu elemen penting dari kepatuhan pajak internasional adalah pertukaran informasi antar negara. Pertukaran informasi ini memungkinkan negara-negara untuk mendapatkan visibilitas terhadap aktivitas perpajakan yang melibatkan perusahaan atau individu di yurisdiksi lain. Inisiatif seperti Common Reporting Standard (CRS) memastikan bahwa informasi perpajakan dapat ditukar secara otomatis antara negara-negara yang berpartisipasi.
Pertukaran informasi ini membantu dalam mendeteksi potensi praktik penghindaran pajak dan evasi pajak lintas batas. Dengan demikian, melalui kerja sama internasional, negara-negara dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk menegakkan aturan perpajakan dan memastikan bahwa semua subjek pajak mematuhi kewajiban mereka.Transparansi adalah pilar utama dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak internasional. Standar internasional seperti Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes telah berkontribusi untuk mengembangkan kerangka kerja yang mendorong negara-negara untuk mencapai tingkat transparansi yang lebih tinggi.