Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Hubungan Kepatuhan Perpajakan International dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   11:46 Diperbarui: 17 November 2023   16:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang lingkup pemeriksaan pajak, sesuai dengan definisi tersebut, dapat dibagi menjadi dua elemen utama: jenis pajak yang diperiksa dan periode pencatatan atau pembukuan Wajib Pajak. Jenis pajak yang diperiksa bisa mencakup seluruh jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau hanya satu jenis pajak. Kode pemeriksaan yang tercantum di Surat Pemberitahuan atau SP2 menjadi panduan, memberikan indikasi tentang jenis pajak yang diperiksa. Sebagai contoh, digit pertama "1" dalam kode pemeriksaan menunjukkan pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak.

Penting untuk dicatat bahwa pemeriksaan satu jenis pajak lebih banyak digunakan untuk kasus pemeriksaan lebih bayar PPN. Namun, sejak diberlakukannya SE-28/PJ/2013, pemeriksaan lebih bayar PPh Orang Pribadi dan PPh Badan diharuskan hanya satu jenis pajak. Tujuan dari pembatasan jenis pemeriksaan menjadi satu jenis pajak adalah untuk memfokuskan pemeriksaan pada aspek yang lebih bayar dan mempercepat penyelesaian.

Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan teliti. Ini melibatkan penelusuran kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) baik Badan maupun Orang Pribadi, serta kewajiban pemotongan dan pemungutan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, menjadi fokus utama pemeriksaan.

Pengumpulan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Setelah menguji data, pemeriksa mengeluarkan surat ketetapan pajak, yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Tagihan Pajak (STP), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), tergantung pada hasil pemeriksaan.

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menetapkan bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. Pemeriksaan juga dapat dilakukan dalam berbagai situasi, termasuk ketika Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan lebih bayar, rugi, melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER23/PJ/2013 menetapkan standar pelaksanaan pemeriksaan, mencakup persiapan yang baik sebelum pemeriksaan, penyusunan rencana pemeriksaan, penyusunan program pemeriksaan, dan penyiapan sarana pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim, dengan kemungkinan bantuan dari tenaga ahli jika diperlukan. Pemeriksaan dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, penting untuk mengedepankan dokumentasi yang baik. Kegiatan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), yang berfungsi sebagai bukti pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan standar yang berlaku. KKP juga menjadi dasar untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan referensi untuk pemeriksaan berikutnya.

LHP disusun secara ringkas dan jelas, mencakup informasi tentang penugasan pemeriksaan, identitas Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan, pemenuhan kewajiban perpajakan, data dan informasi yang tersedia, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, hasil pemeriksaan, penghitungan pajak terutang, dan simpulan serta usul dari pemeriksa. LHP ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Kepala UP2 untuk menjamin kesesuaian dengan rencana pemeriksaan dan dasar hukum koreksi.

Fungsi dan tujuan pemeriksaan pajak secara keseluruhan adalah supaya Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya dengan benar. Benar karena Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya sesuai keadaan sebenarnya. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang disembunyikan dan terbuka. Benar karena Wajib Pajak telah menghitung pajak terutang sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.

Hubungan Kepatuhan Wajib Pajak International Dengan Pemeriksaan Pajak

Hubungan antara ketaatan wajib pajak internasional dan mekanisme pemeriksaan pajak sangat penting dalam konteks globalisasi ekonomi. Dengan banyaknya transaksi lintas batas dan kompleksitas struktur perusahaan internasional, ketaatan wajib pajak menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan global. Mari kita eksplorasi lebih lanjut hubungan ini.

1. Kompleksitas Transaksi lintas Batas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun