Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Hubungan Kepatuhan Perpajakan International dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   11:46 Diperbarui: 17 November 2023   16:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan adanya standar transparansi, baik dalam pertukaran informasi maupun pelaporan keuangan, negara-negara dapat lebih mudah mendeteksi praktik-praktik yang dapat merugikan pendapatan pajak mereka. Oleh karena itu, transparansi adalah alat yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak internasional.Meskipun upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak internasional telah memberikan hasil positif, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Koordinasi dan harmonisasi antara negara-negara tetap menjadi isu yang kompleks. Perbedaan dalam aturan perpajakan nasional, kurangnya sumber daya, dan perbedaan dalam pendekatan penegakan hukum dapat membuat sulit untuk mencapai tingkat kepatuhan yang seragam.

Namun, peluang juga muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan peningkatan kesadaran global tentang pentingnya kepatuhan pajak. Menerapkan teknologi untuk memfasilitasi pertukaran informasi secara efisien dan secara aktif mencari solusi kolaboratif dapat menjadi langkah-langkah positif untuk masa depan.

Mekanisme Pemeriksaan Pajak Internasional:

Mekanisme pemeriksaan pajak internasional melibatkan kolaborasi antara otoritas pajak di berbagai yurisdiksi. Tim pemeriksa dapat terdiri dari perwakilan dari negara-negara yang terlibat dan memiliki keahlian dalam aspek-aspek khusus perpajakan internasional.

Proses pemeriksaan ini melibatkan penilaian dokumen perpajakan, transaksi lintas batas, dan kepatuhan terhadap regulasi pajak internasional. Pemeriksaan dapat mencakup evaluasi transfer pricing, penentuan keberadaan pendapatan, dan memastikan bahwa perusahaan atau individu membayar pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mekanisme Alternatif: Advance Pricing Agreements (APA) dan Mutual Agreement Procedures (MAP):

Selain mekanisme pemeriksaan pajak konvensional, ada pendekatan lain yang dapat digunakan untuk mengatasi ketidakpastian dan konflik perpajakan internasional. Advance Pricing Agreements (APA) adalah perjanjian antara otoritas pajak dan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan multinasional, untuk menentukan metode transfer pricing yang dapat diterima di muka.

Mutual Agreement Procedures (MAP) adalah mekanisme yang memungkinkan negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan perpajakan internasional. Jika perusahaan atau individu merasa bahwa mereka telah dikenakan pajak ganda atau telah mengalami diskriminasi perpajakan, mereka dapat meminta prosedur penyelesaian bersama melalui mekanisme ini.

Tantangan dan Peluang:

Meskipun mekanisme pemeriksaan pajak internasional dan kepatuhan perpajakan internasional memberikan kerangka kerja yang kuat, masih ada beberapa tantangan. Koordinasi yang efektif antara negara-negara tetap menjadi salah satu kendala utama. Perbedaan dalam peraturan perpajakan nasional, kurangnya sumber daya manusia dan teknologi yang memadai, serta adanya perbedaan dalam pendekatan penegakan hukum dapat membuat sulit untuk mencapai konsistensi dan keadilan dalam penegakan pajak internasional.

Namun, di tengah tantangan tersebut, ada peluang untuk meningkatkan kerjasama internasional. Perkembangan teknologi informasi dan pertukaran otomatis informasi dapat meningkatkan efisiensi mekanisme pemeriksaan pajak. Selain itu, peningkatan dalam standar transparansi dan pertukaran informasi dapat membantu mengurangi celah dalam sistem perpajakan internasional.

Mengapa Pemeriksaan Pajak digunakan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pemeriksaan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki peran krusial dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Regulasi tertentu, seperti Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013, memberikan dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan pemeriksaan ini. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup jenis pajak yang diperiksa dan periode pencatatan atau pembukuan Wajib Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun