Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Hubungan Kepatuhan Perpajakan International dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   11:46 Diperbarui: 17 November 2023   16:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan internasional seringkali terlibat dalam transaksi lintas batas yang melibatkan berbagai yurisdiksi perpajakan. Ketaatan wajib pajak di tingkat internasional menjadi krusial karena adanya perbedaan aturan perpajakan antar negara. Perusahaan yang taat memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar di setiap yurisdiksi benar-benar disetorkan sesuai peraturan.

Mekanisme pemeriksaan pajak internasional harus mengatasi kompleksitas ini dengan merinci dan memeriksa transaksi lintas batas dengan teliti. Ketaatan wajib pajak di tingkat global menciptakan dasar untuk pemeriksaan yang efektif dan memastikan bahwa tidak ada kebocoran pajak atau penghindaran pajak yang terjadi di tingkat internasional.

2. Kesepakatan Pajak Internasional:

Adanya kesepakatan pajak internasional, seperti perjanjian penghindaran pajak ganda (Double Taxation Agreements/DTA), dapat memengaruhi ketaatan wajib pajak. Kesepakatan semacam itu dapat memberikan insentif kepada perusahaan untuk mematuhi aturan dan menghindari pajak ganda. Ketaatan terhadap ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan ini juga dapat mengurangi kemungkinan pemeriksaan yang mendalam.

Namun, kesepakatan pajak internasional juga dapat menjadi sasaran pemeriksaan jika dicurigai adanya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan. Oleh karena itu, mekanisme pemeriksaan harus mampu menilai kepatuhan terhadap kesepakatan pajak internasional dan memastikan bahwa mereka tidak dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak yang tidak sah.

3. Transfer Pricing:

Transfer pricing, atau penetapan harga transfer, menjadi aspek penting dalam konteks perusahaan internasional. Ketaatan wajib pajak terhadap aturan transfer pricing memastikan bahwa transaksi antar entitas dalam grup perusahaan dinilai dengan benar untuk tujuan perpajakan. Jika transfer pricing tidak sesuai dengan aturan, hal ini dapat memicu pemeriksaan pajak yang mendalam.

Mekanisme pemeriksaan pajak internasional perlu memahami dinamika transfer pricing dan memiliki kemampuan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak terhadap aturan ini. Ini melibatkan analisis terhadap struktur perusahaan, aliran keuangan, dan transaksi antar anak perusahaan untuk memastikan bahwa nilai pasar diterapkan dengan benar.

4. Perpajakan Negara dengan Tarif Rendah:

Beberapa negara menawarkan tarif pajak yang rendah untuk menarik investasi asing. Dalam konteks ini, ketaatan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh keputusan bisnis untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah ini. Pemeriksaan pajak internasional harus mampu mengidentifikasi apakah perusahaan benar-benar mematuhi peraturan atau hanya memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajaknya.

Mekanisme pemeriksaan harus memiliki keahlian dan kapabilitas untuk mengevaluasi apakah perusahaan mengikuti aturan perpajakan dengan jujur atau apakah mereka terlibat dalam praktik penghindaran pajak yang merugikan negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun