Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Hubungan Kepatuhan Perpajakan International dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   11:46 Diperbarui: 17 November 2023   16:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:

  • SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak
  • SPT rugi
  • SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.

Pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan
  • Penghapusan NPWP
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
  • Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Bagaimana Ruang Lingkung Pemeriksaan

Ruang Lingkup Pemeriksaan Merupakan cakupan dari jenis pajak dan periode dari pencatatan atau pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan yaitu sebagai berikut :

Berdasarkan Jenis Pajak yang diperiksa

  • Satu Jenis Pajak, artinya jenis pajak yang diperiksa hanya satu saja.
  • Beberapa Jenis Pajak, biasanya digunakan untuk jenis PPh pemotongan dan pemungutan (PPh Output), yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 serta ditambahkan PPN.
  • Seluruh Jenis Pajak, artinya semua kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak harus diperiksa oleh pemeriksa pajak. i. Berdasarkan Periode Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak
  • Satu Masa Pajak, artinya jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (KUP). Pada umumnya satu masa pajak adalah satu bulan kalender. Tetapi bisa juga satu masa pajak tiga bulan kalender. Masa Pajak biasa digunakan untuk jenis PPN.
  • Bagian Tahun Pajak, adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak. Bagian tahun pajak artinya kurang dari 12 bulan kalender.
  • Tahun Pajak, adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Tahun pajak dan bagian tahun pajak biasa digunakan dalam PPh.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak

Pemeriksaan Lapangan :

  • Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk :
  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak
  • Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik
  • Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa : Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus
  • Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksaan Kantor :

  • Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang hanya dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk :
  • Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Jangka Waktu Pemeriksaan :

Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tediri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, di bawah ini diuraikan perihal jangka waktu tersebut :

Jangka Waktu Pengujian Jangka waktu ini meliputi :

  • Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya
  • Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun