Jenis pajak yang diperiksa dapat mencakup seluruh jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau hanya satu jenis pajak. Misalnya, pemeriksaan dengan digit pertama 1 (satu) menunjukkan pemeriksaan seluruh jenis pajak, termasuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN, dan lainnya. Di sisi lain, digit pertama yang berbeda dapat mengindikasikan pemeriksaan satu jenis pajak tertentu.
Pada tahap persiapan, langkah-langkah melibatkan pengumpulan data Wajib Pajak, penyusunan rencana pemeriksaan, dan program pemeriksaan. Rencana ini disusun oleh Supervisor berdasarkan identifikasi masalah dari data Wajib Pajak. Dalam kegiatan pengumpulan data, pemeriksa akan mempelajari profil Wajib Pajak, menganalisis data keuangan, dan memeriksa data lain yang relevan.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan yang telah ditentukan dalam program pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang valid dan relevan. Bukti yang valid diperoleh dari sumber yang independen dan memiliki kualifikasi, sedangkan relevansi berkaitan dengan pos-pos yang diperiksa.
Tim pemeriksa terdiri dari Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim. Dalam kondisi tertentu, Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim. Untuk memastikan kelancaran pemeriksaan, tim dapat dibantu oleh ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak, seperti penerjemah, ahli teknologi informasi, atau pengacara.
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak, dan tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Proses pemeriksaan dapat dilakukan selama jam kerja atau dilanjutkan di luar jam kerja jika diperlukan.
Selama pelaksanaan pemeriksaan, dokumentasi dilakukan dalam bentuk KKP (Ketetapan Keputusan Pajak). KKP berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan. KKP juga menjadi dasar untuk membahas hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan memberikan referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
LHP disusun secara ringkas dan jelas, mencakup identitas Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan hasil pemeriksaan secara keseluruhan. Dokumen ini ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Kepala UP2 untuk memastikan bahwa pemeriksaan telah sesuai dengan rencana dan dasar hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, ada beberapa kriteria lain yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan, seperti Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau yang melakukan perubahan tahun buku.
Dalam keseluruhan, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar proses audit, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memastikan ketaatan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan. Dokumen hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi bukti hukum, tetapi juga panduan untuk penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih efektif di masa depan.
Semoga ulasan ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan memudahkan pemahaman terkait pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sistem pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, memiliki cakupan yang luas. Pemeriksaan dapat melibatkan satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, mencakup satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.