Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Hubungan Kepatuhan Perpajakan International dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   11:46 Diperbarui: 17 November 2023   16:21 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pemeriksaan Pajak

Pajak adalah pilar utama pendapatan negara yang krusial untuk mendukung pelaksanaan dan perkembangan pembangunan nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Penerimaan pajak berasal dari berbagai jenis, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta berbagai bentuk cukai dan pungutan lainnya. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (fiskus) melakukan ekstensifikasi dengan mencari wajib pajak baru dan intensifikasi melalui peningkatan kualitas aparatur perpajakan, pelayanan terhadap wajib pajak, pembinaan, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan, penagihan aktif, dan penegakan hukum.

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga Negara Indonesia, dan sistem perpajakan Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1983 dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Dalam Self Assessment System, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Meskipun Self Assessment System memungkinkan potensi kelalaian, kesengajaan, atau ketidaktahuan wajib pajak, peran aktif dari fiskus diperlukan untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Keberhasilan Self Assessment System tergantung pada keterbukaan dan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) yang ketat. Kepercayaan besar pemerintah kepada wajib pajak harus diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum dilakukan melalui pemeriksaan atau penyidikan pajak dan penagihan pajak.

Pemeriksaan pajak menjadi instrumen penting untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, baik dari segi formal maupun material peraturan perpajakan. Tujuan utamanya adalah menguji dan meningkatkan tax compliance wajib pajak, yang berdampak pada penerimaan pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan di kantor pajak atau langsung di tempat wajib pajak, mencakup satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun untuk tahun berjalan.

Salah satu alat penagihan tunggakan pajak dengan kekuatan hukum memaksa adalah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), sesuai UU RI Nomor 19 Tahun 2000. Penagihan ini melibatkan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Jumlah tagihan pajak yang belum atau kurang dibayar sampai tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan STP, SKPKB, dan SKPKBT dapat ditagih dengan menggunakan Surat Paksa.

Fungsi Kantor Pelayanan Pajak melibatkan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan dan ekstensifikasi wajib pajak, penelitian, penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa, dan berkas wajib pajak. Selain itu, kantor ini juga bertanggung jawab atas penerimaan pajak, penagihan, pemeriksaan, penerapan sanksi perpajakan, dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Keberhasilan kantor pelayanan pajak sangat penting dalam mencapai target penerimaan pajak nasional.

Pemeriksaan dan penagihan pajak juga memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance). Jika kepatuhan dan jumlah wajib pajak meningkat, ini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, penagihan pajak dilakukan terhadap tunggakan pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Upaya ini tidak hanya memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga berdampak positif pada stabilitas keuangan negara.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, peran pajak sebagai sumber pendapatan negara tidak dapat diabaikan. Melalui upaya ekstensifikasi, intensifikasi, penerapan Self Assessment System, dan penegakan hukum yang efektif, Indonesia dapat memaksimalkan potensi pajaknya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Apa Pengertian Pemeriksaan Pajak Pengertian

Pengertian pemeriksaan pajak menurut Mardiasmo (2009:50) adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan. Sedangkan definisi pemeriksaan dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa Tujuan Pemeriksaan Pajak

Tujuan Pemeriksaan Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun