Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Fenomena Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) dan Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

13 Oktober 2023   16:41 Diperbarui: 14 Oktober 2023   21:30 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterkaitan antara BEPS dan rendahnya tax ratio di Indonesia menciptakan tantangan serius bagi pemerintah dan sistem perpajakan. Diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup perubahan dalam aturan perpajakan, peningkatan transparansi, dan kerja sama internasional untuk secara efektif menanggulangi praktik-praktik BEPS dan memastikan bahwa perusahaan memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan pajak domestik. Rendahnya tax ratio bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan dan keberlanjutan fiskal, yang memerlukan tindakan tegas dan koordinasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bagaimana Peran Pemerintah terhadap Rendahnya Tax Ratio

Pemerintah Indonesia memiliki peran krusial dalam menangani rendahnya tax ratio, terutama dalam konteks Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang merupakan fenomena perpindahan laba dan pengurangan basis pemajakan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak. Berbagai langkah dan strategi diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang dihasilkan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia memiliki peran kunci dalam menangani rendahnya tax ratio yang terkait dengan BEPS. Melalui reformasi aturan perpajakan, kerjasama internasional, penegakan hukum yang tegas, dan upaya terkoordinasi dengan sektor swasta, pemerintah dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang adil, transparan, dan berkeberlanjutan. Upaya ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan sistem perpajakan yang efisien dan adil.

Daftar Pustaka

OECD. (2020). Tax Challenges Arising from Digitalisation – Report on Pillar Two Blueprint: Inclusive Framework On BEPS, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting. https://doi.org/https://doi.org/10.1787/abb4c3d1-en 

OECD. (2021). OECD releases Pillar Two model rules for domestic implementation of 15% global minimum tax - OECD. https://www.oecd.org/tax/beps/oecd-releases-pillar-two-model-rules-fordomestic-implementation-of-15-percent-global-minimum-tax.htm 

DDTC Fiscal Researce. (2017, April 20). Memahami Arti Tax Ratio. https://news.ddtc.co.id/memahami-arti-tax-ratio-9895

Wahyuni, S. F. (2017). Peran Kepemlikan Institusional dalam Memoderasi Pengaruh Current Ratio, Debt to Equity Ratio, Total Asset Turnover dan Inventory Turnover terhadap Return on Equity di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Riset Finansial Bisnis Vol 1 No 2 

(2016). G20/OECD Principles of Corporate Governance. In G20/OECD Principles of Corporate Governance. https://doi.org/10.1787/9789264257443-tr

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun