BEPS tidak hanya memengaruhi jumlah total penerimaan pajak, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam penerimaan pajak antar sektor ekonomi. Beberapa sektor mungkin lebih rentan terhadap praktik-praktik BEPS daripada yang lain, menyebabkan ketidaksetaraan dalam kontribusi pajak sektor-sektor tersebut terhadap tax ratio secara keseluruhan.
Ketidaksetaraan dalam Akses ke Informasi dan Sumber Daya:
Praktik BEPS dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki akses lebih besar terhadap informasi dan sumber daya, seperti tim ahli perpajakan yang besar dan kemampuan untuk mengakses nasihat perpajakan internasional. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam kemampuan pemerintah untuk mendeteksi dan mencegah praktik-praktik BEPS, memberikan kontribusi pada rendahnya tax ratio.
Pertumbuhan Investasi Asing dan Teknologi:
Pertumbuhan investasi asing dan penggunaan teknologi dalam bisnis juga dapat mempercepat praktik BEPS. Perusahaan multinasional yang mengintegrasikan teknologi canggih dapat lebih mudah mengelola struktur perpajakan mereka untuk mengoptimalkan keuntungan. Hal ini dapat menciptakan tekanan tambahan pada tax ratio Indonesia jika investasi asing tidak diatur dan dipantau secara efektif.
Kerja Sama Internasional:
BEPS sering melibatkan perpindahan keuntungan lintas batas, dan oleh karena itu, penanganan efektif BEPS memerlukan kerja sama internasional yang kuat. Jika kerja sama ini kurang efektif, perusahaan dapat dengan mudah memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan antar negara, merugikan penerimaan pajak dan tax ratio di Indonesia.
Dampak Bisnis Digital:
Bisnis digital, yang semakin berkembang pesat, menciptakan tantangan baru dalam mengatasi BEPS. Transaksi lintas batas dalam bisnis digital dapat terjadi tanpa kehadiran fisik yang signifikan, memberikan peluang bagi perusahaan untuk memindahkan laba secara efisien dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia, berdampak pada tax ratio.
Perlunya Reformasi Perpajakan:
Untuk mengatasi rendahnya tax ratio yang disebabkan oleh BEPS, perlu dilakukan reformasi perpajakan. Ini termasuk penguatan aturan perpajakan, peningkatan transparansi, dan penyesuaian aturan perpajakan untuk mengakomodasi perkembangan bisnis dan teknologi yang terus berlanjut.