Pemanfaatan Negara Bebas Pajak:
BEPS seringkali melibatkan pemanfaatan negara bebas pajak atau tax haven. Perusahaan cenderung membentuk entitas anak perusahaan di negara-negara ini untuk memindahkan laba mereka, memanfaatkan tarif pajak yang rendah atau tanpa pajak sama sekali. Dengan demikian, sebagian besar pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan tidak dikenakan pajak di Indonesia, menyebabkan rendahnya tax ratio.
Manipulasi Transfer Pricing:
Praktik BEPS sering dikaitkan dengan manipulasi transfer pricing, yaitu penentuan harga transaksi antara entitas yang berafiliasi dalam suatu perusahaan. Perusahaan dapat menetapkan harga transfer yang tidak adil untuk barang atau jasa yang diperdagangkan antar anak perusahaan, dengan cara yang mengurangi laba yang dikenakan pajak di Indonesia. Akibatnya, penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh dari kegiatan bisnis ini menjadi berkurang, berdampak langsung pada rendahnya tax ratio.
Pemindahan Kekayaan Intelektual:
BEPS sering melibatkan pemindahan kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten, ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Perusahaan dapat menggunakan struktur perpajakan untuk memindahkan keuntungan yang dihasilkan dari kekayaan intelektual ini, mengakibatkan laba yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak rendah di Indonesia. Ini memberikan sumbangan yang lebih kecil terhadap penerimaan pajak dan berkontribusi pada rendahnya tax ratio.
Kurangnya Transparansi dan Pelaporan:
BEPS sering dimungkinkan oleh kurangnya transparansi dan persyaratan pelaporan yang ketat. Keterbatasan dalam pengungkapan informasi keuangan dan struktur perpajakan perusahaan dapat memberikan celah bagi praktik-praktik BEPS tanpa terdeteksi. Peningkatan transparansi dan persyaratan pelaporan yang ketat adalah kunci untuk mengatasi rendahnya tax ratio yang disebabkan oleh praktik-praktik tersebut.
Ketidaksetaraan dalam Aturan Perpajakan:
Praktik BEPS sering memanfaatkan ketidaksetaraan dalam aturan perpajakan. Jika aturan perpajakan tidak cukup kuat atau tidak dapat menanggapi secara efektif terhadap strategi penghindaran pajak, perusahaan dapat dengan mudah melakukan praktik-praktik BEPS. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa aturan perpajakan cukup kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mencegah terjadinya BEPS dan memperkuat tax ratio.
Ketidaksetaraan dalam Penerimaan Pajak antar Sektor: