Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Fenomena Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) dan Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

13 Oktober 2023   16:41 Diperbarui: 14 Oktober 2023   21:30 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Strategi multinasionalitas melibatkan kehadiran perusahaan afiliasi di berbagai negara. Dari perspektif perdagangan, keberadaan perusahaan afiliasi dapat meningkatkan keunggulan kompetitif dan laba perusahaan. Namun, hal ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Perusahaan seringkali mendirikan afiliasi di negara dengan tarif pajak rendah atau bahkan sebagai tax haven untuk memperoleh keuntungan pajak yang lebih menguntungkan.

Transfer Pricing:

Praktik transfer pricing melibatkan pengaturan harga transaksi lintas negara, yang dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan keuntungan secara artifisial. Perbedaan tarif harga transfer antara negara asal perusahaan dan negara mitra dapat menyebabkan perusahaan di Indonesia mengalami kerugian yang mengakibatkan kewajiban pajak yang lebih rendah. Pengaturan harga transfer dapat disesuaikan untuk maksud penghindaran pajak.

Thin Capitalization:

Praktik thin capitalization melibatkan pemberian pinjaman dengan bunga tinggi kepada perusahaan afiliasi. Dengan cara ini, perusahaan dapat memanipulasi struktur modalnya untuk mengurangi laba yang dikenakan pajak di negara asal. Pinjaman dengan bunga tinggi dapat menyebabkan beban keuangan yang signifikan, mengurangi laba kena pajak, dan akhirnya mengurangi kewajiban pajak.

Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets):

Praktik BEPS melalui aset tidak berwujud dilakukan dengan memanfaatkan sifat unik dari aset yang tidak berwujud. Aset ini dapat dimanfaatkan secara bersamaan oleh perusahaan di berbagai wilayah. Strategi ini memungkinkan perusahaan untuk memindahkan keuntungan secara efisien ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Pemanfaatan intangible assets dapat melibatkan transfer hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta atau merek dagang, ke entitas di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Dalam praktik BEPS, perusahaan secara sadar mengambil keuntungan dari perbedaan aturan perpajakan antar negara untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka secara legal tetapi agresif. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam pembayaran pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan di negara tempat mereka beroperasi. Praktik-praktik ini mendorong kebutuhan akan kerja sama internasional dan reformasi perpajakan yang lebih ketat untuk mengatasi celah dan memastikan kontribusi pajak yang adil dari perusahaan multinasional.

Apa itu Tax ratio

Tax ratio, atau rasio pajak, adalah suatu ukuran yang menggambarkan proporsi penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Ini adalah indikator yang penting dalam menganalisis sejauh mana pemerintah suatu negara bergantung pada pendapatan pajak untuk membiayai kebijakan publik dan layanan umum. Dalam konteks ini, tax ratio memberikan gambaran tentang kontribusi pajak terhadap perekonomian suatu negara dan dapat memberikan wawasan tentang kesehatan keuangan pemerintaah

Rasio pajak dihitung dengan membagi total penerimaan pajak oleh PDB, kemudian mengalikan hasilnya dengan 100 untuk menghasilkan persentase. Formula umumnya adalah sebagai berikut:

Tax Ratio = (Total Penerimaan Pajak / PDB)×100

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun