· Saham dan obligasi atas nama (bearer shares and bonds)
Saham dan obligasi atas nama merupakan solusi untuk menyembunyikan kepemilikan orang kaya dan perusahaan dengan cara memindahkan uang dalam jumlah besar dengan mudah. [11]
· Pencucian uang. Pencucian uang termasuk membersihkan uang “kotor” agar dapat digunakan tanpa memunculkan kecurigaan. Koruptor yang memiliki banyak uang tunai dapat mengirim uangnya ke offshore financial center. Uangnya kemudian diubah ke obligasi atas nama dan dimiliki oleh perusahaan cangkang. [12
Ilegal
Penggunaan perusahaan cangkang di dalam yuridiksi tax heaven adalah legal. Namun demikian, di lingkungan yang kabur dimana mereka beroperasi selalu membuka kesempatan pada klien menyalah-gunakan wewenang untuk tujuan kriminal dan orang-orang yang ingin menghindar kewajiban pajak dan identitas mereka dan menyembunyikan aktifitas mereka.
Di Indonesia, bertentangan dengan UU.
1. UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
a. Dalam Pasal 1 ayat 1, defenisi mengenai pencucian uang, dengan unsur sebagai berikut: segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Per undang-udangan ini.[13]
b. Dalam pasal 1 ayat 5, dinyatakan transaksi yang dicurigak dengan maksud menyembunyikan, menggunakan jasa dengan niat menghidari pelaporan. [14]
c. Pasal 2 dan poin V. Unsur sebagai berikut: setiap hasil tindak pidana harta kekayaan[15] diperoleh dari hasil penghindaran pajak. [16]
d. Pasal 4, setiap orang menyebunyikan, menyamarkan kepemelikan sebenarnya. [17]
2. UU Nomor25 tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 tentang pencucian uang.