Dalam pasal 1 ayat. Unsur pencucian uang adalah: perbuatan, menempatkan, men-mtransfer, mebayarkan, menitipkan membawa keluar negeri harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan dan menyamarkan kekayaan seolah sah.[18].
Pasal 1 ayat 2, disebutkan disebutkan, setiap orang per-seorangan atau korporasi.
Berdasarkan penjelasan UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 25 tahun 2003 Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 Tentang Pencucian Uang disebutkan Pencucian Uang maka, dengan demikian, nama-nama warga negara Indonesia yang disebutkan dalam Panama Papers, perlu diselidiki  dalam dua bentuk:
Bentuk pertama:
Apakah dana yang mereka simpan disana termasuk tindak pidana kejahatan?
 Perlu mencari argurmentasi yang meyakinkan, apakah  motifasi penghindaran pajak dengan cara menyimpan dan menyembunyikan kekayaan di luar negeri termasuk dalam kategori tindak pidana?
Bentuk kedua:
Pasal 9 UU Nomor25 tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 tentang pencucian uang. Orang-orang menyembunyikan kekayaan di luar negeri dengan maksud menghindar pajak termasuk ka-tegori orang yang tidak melaporkan kekayaan dengan nila tertentu.[19]
Â
Dalam Perjanjian Internasional.
Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Finacial Action Task Force (FATF) pada bagian II, halaman 6, disebutkan:[20]
“Countries should take all necessary measures to prevent their misuse, such as ensuring that accurate information on the beneficial owner is available to "competent authorities".
Memang Indonesia bukan salah satu negara yang menjadi anggota FATF, tetapi Indonesia menjadi anggota  Asia/pacific on Money Laundering (APG), mewajibkan anggota organisasi ini mengikuti/ standard FATF.[21] Dengan demikian, Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan APG sebagai kepatuhan anggota.
Indonesia harus segera mengambil tindakan berdasarkan Standar APG yang mengikuti standar FATF untuk mencegah penyalahgunaan weweng dan membuat informasi secara akurat tentang warga Indonesia yang menyamarkan namanya di Mossack Fonseca.
Meski tidak mewajibkan warga negara, tetapi sebagai negara yang terikat dalam pernjian APG, Indonesia, anggota APG, bisa meminta bantuan APG mengenai penyelidikan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan lebih jauh.
Tax Fairness dan Ketidak Adilan
 Warga negara Indonesia yang menggunakan sumber daya di Indonesia untuk meraup keuntung yang lebih ketimbang warga negara yang tidak beruntung. Wajib membayar pajak lebih dari orang memiliki kekayaan rendah. Prinsip pembedahan ini disebut tax fairness. Nah, orang yang menghidar pajak merupakan bentuk orang yang sedang menjalakan tax unfairness. Apalagi menghidar pajak. Sejaka Indonesia merupakan negara, dimana sumber APBN bersuber dari pajak sekitar 80% saat ini.