Mohon tunggu...
Harli Muin
Harli Muin Mohon Tunggu... Pengacara - Pemerhati Sosial

Saya mulai tertarik dengan masalah-masalah sosial, anti korupsi pembangunan, lingkungan hidup dan keamanan masyarakat, ketika saya masih kecil menyaksikan kampung di sulawesi tengah, terpencil, dimana saya lahir dan besar terkena banjir bandang dan saya menyaksikan bagaimana bencana itu menghancurkan semuanya dalam hitungan jam. Kehadiran sejumlah perusahaan HPH dan tambang menambah beban terhadap dampak yang disebabkan atas kemarahan alam itu. Kami kehilangan banyak sekali. Padahal kampung ini sebelumnya damai, tenteram jauh dari hiruk pikuk kota. Pilihan inilah yang kemudian menjadi karier saya dan menulis pesan damai yang berhubungan masalah-masalah tersebut di atas. Semoga kita bisa berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Urgent Action: Panama Paper, Kejahatan Terselubung, Selidiki Warga Indonesia

8 April 2016   19:52 Diperbarui: 8 April 2016   20:16 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya telah menyelidiki dokumen tentang Panama Paper dan keterkaitan antara Mossack Foseca dengan sejumlah nama-nama warga negara Indonesia yang menggunakan jasa perusahaan cangkang (Shell Company) itu untuk menyimpan kekayaan mereka menghidar dari pajak dan regulasi di tanah air. Dalam penyelidikan ini, saya menelusuri cara kerja Mossack Foseca dan cara mencari menyembunyikan kekayaan klien mereka. Kemudian saya membandingkan dengan sejumlah  UU Pencucian Uang di Tanah Air.  Saya menemukan, warga Indonesia yang menggunakan jasa Mossack Foseca dengan motifasi menghindar pajak dan merupakan perbuatan tax unfairness. 

Oleh karena itu, saya merekomendasikan: Orang perorang yang nama tentra di dalam Panama paper perlu di bawa ke rana hukum, dengan membutuhkan penyelidikan lanjut.

Cara Kerja Mossack Fonseca

·   Perusahaan diregistrasi di tax haven[1] dalam bentuk industri.[2]

·    Kebanyakan perusahaan hanya ada di atas kertas, tidak ada kantor dan karyawan. .[3]

·   Hasil poin penjualan anonymity (tak diekathui). [4]

·    Klient dapat membayar Mossack Fonseca extra untuk menyediakan orang-orang diketahui seolah jadi pemilik juga sebagai pemilik saham, direktur dan seolah-olah sebagai pemilik perusahaan. .[5]

·   Mossack Fonseca melakukan registrasi sekitar 200 ribu perusahaan dan yayasan di yuridiksi beberapa negara. [6]

·   Perusahaan Cangkang (shell company—pelindung) [7]

·  Mossack Foseca[8], membuat perusahaan shell company, perusahaan yang digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Pemelik Perusahaan menyewa orang, berperan sebagai manajemen  perusahaan. [9]

·   Pusat keuangan perusahaan di juridiksi bebas pajak (offshore financial centre). Ini tempat transaksi keuangan rahasia di British Virgin Islands, Macao, Bahama, dan Panama. Orang-orang kaya itu menyimpan dana mereka di sini dan dijamin kerahasiaan perusahaan. Transaksi keuangan di fasilitasi pajak yang rendah hingga bebas pajak. [10]

·   Saham dan obligasi atas nama (bearer shares and bonds)
Saham dan obligasi atas nama merupakan solusi untuk menyembunyikan kepemilikan orang kaya dan perusahaan dengan cara memindahkan uang dalam jumlah besar dengan mudah. [11]

·  Pencucian uang. Pencucian uang termasuk membersihkan uang “kotor” agar dapat digunakan tanpa memunculkan kecurigaan. Koruptor yang memiliki banyak uang tunai dapat mengirim uangnya ke offshore financial center.  Uangnya kemudian diubah ke obligasi atas nama dan dimiliki oleh perusahaan cangkang. [12

Ilegal

 Penggunaan perusahaan cangkang di dalam yuridiksi tax heaven adalah legal. Namun demikian, di lingkungan yang kabur dimana mereka beroperasi selalu membuka kesempatan pada klien menyalah-gunakan wewenang untuk tujuan kriminal dan orang-orang yang ingin menghindar kewajiban pajak dan identitas mereka dan menyembunyikan aktifitas mereka.

Di Indonesia, bertentangan dengan  UU.

 1.       UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

a. Dalam Pasal 1 ayat 1, defenisi mengenai pencucian uang, dengan unsur sebagai berikut: segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Per undang-udangan ini.[13]

b.   Dalam pasal 1 ayat 5, dinyatakan transaksi yang dicurigak dengan maksud menyembunyikan, menggunakan jasa dengan niat menghidari pelaporan. [14]

c.    Pasal 2 dan  poin V. Unsur sebagai berikut: setiap hasil tindak pidana harta kekayaan[15] diperoleh dari hasil penghindaran pajak. [16]

d.   Pasal 4, setiap orang menyebunyikan, menyamarkan kepemelikan sebenarnya. [17]
 

2.      UU Nomor25 tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 tentang pencucian uang.

  Dalam pasal 1 ayat. Unsur pencucian uang adalah: perbuatan, menempatkan, men-mtransfer, mebayarkan, menitipkan membawa keluar negeri harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan dan menyamarkan kekayaan seolah sah.[18].
Pasal 1 ayat 2, disebutkan disebutkan, setiap orang per-seorangan atau korporasi.
Berdasarkan penjelasan UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 25 tahun 2003 Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 Tentang Pencucian Uang disebutkan Pencucian Uang maka, dengan demikian, nama-nama warga negara Indonesia yang disebutkan dalam Panama Papers, perlu diselidiki  dalam dua bentuk:

Bentuk pertama:

Apakah dana yang mereka simpan disana termasuk tindak pidana kejahatan?
 Perlu mencari argurmentasi yang meyakinkan, apakah  motifasi penghindaran pajak dengan cara menyimpan dan menyembunyikan kekayaan di luar negeri termasuk dalam kategori tindak pidana?
Bentuk kedua:

Pasal 9 UU Nomor25 tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 tentang pencucian uang. Orang-orang menyembunyikan kekayaan di luar negeri dengan maksud menghindar pajak termasuk ka-tegori orang yang tidak melaporkan kekayaan dengan nila tertentu.[19]
 

Dalam Perjanjian Internasional.

Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Finacial Action Task Force (FATF) pada bagian II, halaman 6, disebutkan:[20]

“Countries should take all necessary measures to prevent their misuse, such as ensuring that accurate information on the beneficial owner is available to "competent authorities".
Memang Indonesia bukan salah satu negara yang menjadi anggota FATF, tetapi Indonesia menjadi anggota  Asia/pacific on Money Laundering (APG), mewajibkan anggota organisasi ini mengikuti/ standard FATF.[21] Dengan demikian, Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan APG sebagai kepatuhan anggota.

Indonesia harus segera mengambil tindakan berdasarkan Standar APG yang mengikuti standar FATF untuk mencegah penyalahgunaan weweng dan membuat informasi secara akurat tentang warga Indonesia yang menyamarkan namanya di Mossack Fonseca.

Meski tidak mewajibkan warga negara, tetapi sebagai negara yang terikat dalam pernjian APG, Indonesia, anggota APG, bisa meminta bantuan APG mengenai penyelidikan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan lebih jauh.

Tax Fairness dan Ketidak Adilan

 Warga negara Indonesia yang menggunakan sumber daya di Indonesia untuk meraup keuntung yang lebih ketimbang warga negara yang tidak beruntung. Wajib membayar pajak lebih dari orang memiliki kekayaan rendah. Prinsip pembedahan ini disebut tax fairness. Nah, orang yang menghidar pajak merupakan bentuk orang yang sedang menjalakan tax unfairness. Apalagi menghidar pajak. Sejaka Indonesia merupakan negara, dimana sumber APBN bersuber dari pajak sekitar 80% saat ini.


Tax haven adalah bentuk global dari system keuangan, dimana mereka memasuki negara-negara yang menyediakan kemudahan pajak—dan berpindah secara dinamik. Cara ini digunakan 50% transaksi pendagangan dunia.  Perpindahan ini merupakan sumber penyebab ketidak adilan.
Tax haven merupakan system jaringan kerja global yang menawarkan menyimpan rahasia dilindungi berdasarkan Juridiksi negara, dimana orang terkaya dunia melakukan exploitasi terhadap kelemahan hukum suatu negara untuk menghidari pajak.
Sekitar $21 trillion to $32 trillion kekayaan orang perorang kaya di perusahaan keuangan pengeboran lepas pantai tersimpan disini.
 

Panama Paper di Indonesia

Menurut laporan Tempo, The Panama Papers menyebut 899 orang dan perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di beberapa kawasan surga pajak. Dari jumlah itu, 803 berupa nama pemegang saham, 10 perusahaan, 28 perusahaan yang diciptakan, dan 58 nama pihak terkait.[22] Berbeda dengan laporan  laporan Tempo,  dalam dokumen Offshore Leaks yang rampai pada 2013, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan. .[23]

 

Nama orang Indonesia dan perusahaannya ada didalam Mossack Fonseca: .[24]

1.       Johnny Gerard Plate (Politikus Partai NasDem): Serenity Pacific Ltd
"Ini jangan menjadi rumor atau berita yang tendensius dan cenderung fitnah."

2.      Hilmi Panigoro (Medco Group): Bartonia Capital Ltd
"Saya punya banyak perusahaan offshore sebagai wahana investasi dan mengelola risiko. Tapi, setelah saya cek, Bartonia tidak ada dalam daftar yang dimiliki Grup Medco atau saya pribadi.”

 

3.       Pemilik grup Lippo, James Riady
Tercatat sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan bernama Golden Walk Enterprise Ltd. Perusahaan itu didirikan dengan bantuan Mossack Fonseca di British Virgin Islands pada 2011. Putranya, John Riady, juga tercatat sebagai pemilik Phoenix Pacific Enterprise Ltd di BVI. Ketika dimintai konfirmasi, salah seorang keluarga Riady memberikan keterangan off the record.

 

4.      Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.
Dia tercatat sebagai pemegang saham perusahaan offshore bernama Azzorine Limited. Nama Fransiscus tak langsung tercatat sebagai klien Mossack Fonseca. Dia terafiliasi lewat BOS Trust Company (Jersey) Ltd, yang menjadi klien sejak 2013.
Franciscus awalnya mengaku tak tahu ihwal informasi itu. “Azzorine? Saya enggak tahu,” kata Franciscus ketika ditanya soal ini, kemarin. Meski begitu, dia berjanji akan mengecek keterkaitan perusahaan itu dengan dirinya.

Belakangan, setelah memeriksa dokumentasinya, Fransiscus membenarkan. "Iya benar, itu memang perusahaan saya," katanya. Dia menegaskan bahwa Azzorine adalah perusahaan tanpa investasi, yang disebutnya "perusahaan satu dolar". Dia juga memastikan bahwa dia taat membayar pajak di Indonesia.

 

5.      Sandiaga Uno
Pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, juga tersangkut dokumen ini. Pekan lalu, Sandiaga mengaku memang memiliki beberapa perusahaan offshore di British Virgin Islands. Keberadaan perusahaan offshore itu penting untuk bisnis Saratoga Equities, sebuah perusahaan investasi yang dia dirikan bersama Edwin Soeryadjaya.

Setidaknya ada tiga perusahaan yang terkait dengan Sandiaga: Aldia Enterprises Ltd, Attica Finance Ltd, dan Ocean Blue Global Holdings Ltd. Ketiganya didirikan berurutan sejak 2004 sampai 2006. “Saya memang punya rencana membuka semuanya karena saya sekarang dalam proses mencalonkan diri menjadi pejabat publik,” katanya tenang.

 

6.      Muhammad Riza Chalid

 

Selain tiga nama tadi, dua orang yang kerap dicari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi, yakni taipan minyak Muhammad Riza Chalid dan pengusaha properti Djoko Soegiarto Tjandra, juga tercantum dalam dokumen Mossack.

 

 

 

[1] A tax haven is a country that offers foreign individuals and businesses little or no tax liability in a politically and economically stable environment. Terjemahan, Tax Heaven, adalah sebuah negara yang menawarkan orang asing secara individu and pelaku bisnis tanpa kewajiban pajak di dalam lingkungan politik dan ekonomi yang stabil.
[2] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[3] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[4] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[5] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[6] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[7] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[8] Mossack Fonseca sebuah firma hukum internasional yang berbasis di Panama. Firma ini memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich, Miami, dan 35 kota lain di seluruh dunia. Bocornya data tersebut dipublikasikan serentak oleh 100 media di seluruh dunia.

 
[9] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[10] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[11] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[12] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[13] Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatkan,  “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-Undang ini”
[14] 1 ayat 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang , dinyatakan, “Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah: a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai

 
[15]  Pasal 2 ayat 1 , UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “ Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana” . Laliu poin V, “ perpajakan”

 
[16]  Pasal 2 ayat 1, poin V, UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, : V. dibidang perpajakan”.

 
[17]  Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, : Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 
[18] Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 Tentang Pencucian Uang disebutkan Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah

 
[19] Pasal 9  UU Nomor25 tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 ,  “setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang

nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah

Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda paling sedikit

Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp

300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

 
[21] http://www.fatf-gafi.org/pages/asiapacificgrouponmoneylaunderingapg.html; lihat juga, http://www.apgml.org/documents/search-results.aspx?keywords=indonesia
[22] Tim Investigasi Tempo, 2016, Ada 803 WNI dalam Panama Papers, Ini Nama & Perusahaannya on April 7, 2016 from
 https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/04/06/090760178/ada-803-wni-dalam-panama-papers-ini-nama-perusahaannya
[23] Tim Investigasi Tempo, 2016, Ada 803 WNI dalam Panama Papers, Ini Nama & Perusahaannya on April 7, 2016 from
 https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/04/06/090760178/ada-803-wni-dalam-panama-papers-ini-nama-perusahaannya
[24] Tim Investigasi Tempo, 2016, Ada 803 WNI dalam Panama Papers, Ini Nama & Perusahaannya on April 7, 2016 from
 https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/04/06/090760178/ada-803-wni-dalam-panama-papers-ini-nama-perusahaannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun