[1] A tax haven is a country that offers foreign individuals and businesses little or no tax liability in a politically and economically stable environment. Terjemahan, Tax Heaven, adalah sebuah negara yang menawarkan orang asing secara individu and pelaku bisnis tanpa kewajiban pajak di dalam lingkungan politik dan ekonomi yang stabil.
[2] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[3] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[4] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[5] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[6] Radion ABC, 2016 (April 4, 2016), Panama leak: How does Mossack Fonseca work? Retrived on April 7, 2016 from http://www.radionz.co.nz/news/world/300605/panama-leak-how-does-mossack-fonseca-work
[7] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[8] Mossack Fonseca sebuah firma hukum internasional yang berbasis di Panama. Firma ini memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich, Miami, dan 35 kota lain di seluruh dunia. Bocornya data tersebut dipublikasikan serentak oleh 100 media di seluruh dunia.
[9] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[10] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[11] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[12] Tim Investigasi Tempo, 2016, Pengusaha RI Masuk Panama Papers: 4 Modus Sembunyikan Harta
on April 7, 2016 from https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/087759973/pengusaha-ri-masuk-panama-papers-4-modus-sembunyikan-harta
[13] Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatkan, “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini”
[14] 1 ayat 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang , dinyatakan, “Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah: a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai
[15] Pasal 2 ayat 1 , UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “ Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana” . Laliu poin V, “ perpajakan”
[16] Pasal 2 ayat 1, poin V, UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, : V. dibidang perpajakan”.
[17] Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, : Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
[18] Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 Tentang Pencucian Uang disebutkan Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah
[19] Pasal 9 UU Nomor25 tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 , “setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang
nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda paling sedikit