Mohon tunggu...
Harli Muin
Harli Muin Mohon Tunggu... Pengacara - Pemerhati Sosial

Saya mulai tertarik dengan masalah-masalah sosial, anti korupsi pembangunan, lingkungan hidup dan keamanan masyarakat, ketika saya masih kecil menyaksikan kampung di sulawesi tengah, terpencil, dimana saya lahir dan besar terkena banjir bandang dan saya menyaksikan bagaimana bencana itu menghancurkan semuanya dalam hitungan jam. Kehadiran sejumlah perusahaan HPH dan tambang menambah beban terhadap dampak yang disebabkan atas kemarahan alam itu. Kami kehilangan banyak sekali. Padahal kampung ini sebelumnya damai, tenteram jauh dari hiruk pikuk kota. Pilihan inilah yang kemudian menjadi karier saya dan menulis pesan damai yang berhubungan masalah-masalah tersebut di atas. Semoga kita bisa berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Urgent Action: Panama Paper, Kejahatan Terselubung, Selidiki Warga Indonesia

8 April 2016   19:52 Diperbarui: 8 April 2016   20:16 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

·   Saham dan obligasi atas nama (bearer shares and bonds)
Saham dan obligasi atas nama merupakan solusi untuk menyembunyikan kepemilikan orang kaya dan perusahaan dengan cara memindahkan uang dalam jumlah besar dengan mudah. [11]

·  Pencucian uang. Pencucian uang termasuk membersihkan uang “kotor” agar dapat digunakan tanpa memunculkan kecurigaan. Koruptor yang memiliki banyak uang tunai dapat mengirim uangnya ke offshore financial center.  Uangnya kemudian diubah ke obligasi atas nama dan dimiliki oleh perusahaan cangkang. [12

Ilegal

 Penggunaan perusahaan cangkang di dalam yuridiksi tax heaven adalah legal. Namun demikian, di lingkungan yang kabur dimana mereka beroperasi selalu membuka kesempatan pada klien menyalah-gunakan wewenang untuk tujuan kriminal dan orang-orang yang ingin menghindar kewajiban pajak dan identitas mereka dan menyembunyikan aktifitas mereka.

Di Indonesia, bertentangan dengan  UU.

 1.       UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

a. Dalam Pasal 1 ayat 1, defenisi mengenai pencucian uang, dengan unsur sebagai berikut: segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Per undang-udangan ini.[13]

b.   Dalam pasal 1 ayat 5, dinyatakan transaksi yang dicurigak dengan maksud menyembunyikan, menggunakan jasa dengan niat menghidari pelaporan. [14]

c.    Pasal 2 dan  poin V. Unsur sebagai berikut: setiap hasil tindak pidana harta kekayaan[15] diperoleh dari hasil penghindaran pajak. [16]

d.   Pasal 4, setiap orang menyebunyikan, menyamarkan kepemelikan sebenarnya. [17]
 

2.      UU Nomor25 tahun 2003 Tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2003 tentang pencucian uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun