Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Maraknya Tren Feminisme di Kalangan Milenial

24 Oktober 2019   15:01 Diperbarui: 26 Oktober 2019   03:06 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Poligami

Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat-kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja-atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya (QS An-Nisa :3)

* Talaq

Hanya pria yang berhak menceraikan wanita baik dengan perkataan atau melalui proses hukum. Yaitu ketika lelaki sudah menjatuhkan kata "talaq" ke tiga kalinya maka saat itu juga ikatan suami dan istri sudah terputus. Wanita tidak mempunyai hak untuk menggugatnya.

* Persaksian

Suatu persaksian dianggap valid jika disaksikan hanya dengan satu pria. Namun jika wanita saksinya harus dua. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. "

* Pemimpin

Dalam politik islam, pemimpin haruslah pria. Wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin.

* Warisan

Perempuan selalu mendapat 1/3 bagian sedangkan laki-laki mendapatkan 2/3 bagian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun