* Poligami
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat-kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja-atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya (QS An-Nisa :3)
* Talaq
Hanya pria yang berhak menceraikan wanita baik dengan perkataan atau melalui proses hukum. Yaitu ketika lelaki sudah menjatuhkan kata "talaq" ke tiga kalinya maka saat itu juga ikatan suami dan istri sudah terputus. Wanita tidak mempunyai hak untuk menggugatnya.
* Persaksian
Suatu persaksian dianggap valid jika disaksikan hanya dengan satu pria. Namun jika wanita saksinya harus dua. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. "
* Pemimpin
Dalam politik islam, pemimpin haruslah pria. Wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin.
* Warisan
Perempuan selalu mendapat 1/3 bagian sedangkan laki-laki mendapatkan 2/3 bagian.