-Berpesta semalaman suntuk tanpa pengawasan, sehingga terjerumus ke dalam tindakan- tindakan yang kurang bertanggung jawab (amoral dan sosial)
- Minusm minuman keras
- Melakukan hal-hal yang tidak pantas hanya untuk mendapatkan uang.
- Kenakalan yang Melanggar Hukum : Kenakalan ini bisa disebut juga sebagai kejahatan. Kenakalan remaja semacam ini ada hukum dan undang-undang yang berlaku mengaturnya, hal ini sama dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan orang dewasa.
Berikut beberapa contoh kenakalan yang melanggar hukum, di antaranya:
-Memakai dan mengedarkan obat-obatan terlarang (NARKOBA)
-Perjudian dan segala bentuk permainan yang menggunakan uang taruhan
-Kelompok tawuran, pemerkosaan, dan penganiayaan.
METODE
Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis menggunakan metode campuran dengan pendekatan survei langsung kepada siswa siswi kelas 12 SMA KARTIKA 1-5, dalam penelitian ini didapatkan partisipan sebanyak 20 siswa yang mengisi kuisioner tentang pemahaman partisipan terhadap materi yang diberikan, berikut penulis lampirkan prosedur penelitian yang penulis lakukan pada tanggal 22 November 2024.
Tempat Dan Waktu
       Tempat       : SMA Kartika 1-5