Mohon tunggu...
hanifah nurul hashif
hanifah nurul hashif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengenalan Sanksi Hukum Atas Tindak Pidana Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaa Narkoba

17 Desember 2024   10:55 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:37 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jurnal Warta Pengabdian Andalas - ISSN: 0854-655X

PENGENALAN SANKSI HUKUM ATAS TINDAK PIDANA KENAKALAN REMAJA DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

 

Introduction to legal sanctions for criminal acts of juvenile delinquency and drug abuse

 

 

Ferly Ikher Mahesa, Haikal Wendika, Az zahra Jannatul Rozaaq, Habli Ef Irsanda, Ibnu Razik, Marsha Rahma Putri, Ferdian Sanjaya, Helsi Salsabila, Givani Khairunisa.

Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Padang, 25163, Indonesia

Ferlyikhermahesa060206@gmail.com

Haikalwendika6@gmail.com

Ferdiansanjaya49@gmail.com

Helsisalsabila3007@gmail.com

Zahrajannatul3@gmail.com

Rahmaputrimarsha@gmail.com

Habliefirsanda523@gmail.com

Givanikhairunisa13@gmail.com

Ibnurazik3@gmail.com

 

 

 

ABSTRAK

Kenakalan remaja merujuk pada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja, seperti vandalisme, pencurian, dan perilaku antisosial lainnya. Sementara itu, penyalahgunaan narkoba merupakan penggunaan zat terlarang yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental remaja.

Remaja merupakan generasi penerus yang sangat penting bagi masa depan suatu bangsa. Oleh karena itu, perilaku menyimpang yang mereka lakukan tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri, tetapi juga pada keluarga, lingkungan, dan masyarakat secara keseluruhan

Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis menggunakan metode campuran dengan pendekatan survei langsung kepada siswa siswi dalam penelitian ini didapatkan partisipan sebanyak 20 siswa yang mengisi kuisioner tentang pemahaman partisipan terhadap materi yang diberikan, Dari hasil yang telah didapatkan, siswa siswi menyatakan melalui kuisioner yang peneliti berikan bahwasannya sebagian besar dari siswa siwi sudah memahami apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja dan penyalahgunan narkoba serta bagaimana penerapan sanksi hukum yang akan didapatkan apabila mereka melakukan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba

ABSTRACT 

Juvenile delinquency refers to deviant behaviors committed by adolescents, such as vandalism, theft, and other antisocial behaviors. Meanwhile, drug abuse is the use of prohibited substances that can damage the physical and mental health of adolescents.

Teenagers are the next generation that is very important for the future of a nation. Therefore, the deviant behavior they do not only has an impact on themselves, but also on the family, environment, and society as a whole

In the research conducted by the author, the author used a mixed method with a direct survey approach to female students in this study obtained participants as many as 20 students who filled out a questionnaire about the participants' understanding of the material provided, From the results that have been obtained, female students stated through the questionnaire that the researchers gave that most of the students already understood what was meant by juvenile delinquency and drug abuse and how the application of legal sanctions would be obtained if they committed juvenile delinquency and drug abuse.

 

 

PENDAHULUAN

Remaja adalah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu yang masih berusia 12 sampai 18 tahun (remaja). Banyak tindakan-tindakan yang melanggar norma sosial, aturan sekolah, hingga hukum, seperti perkelahian, bullying, pencurian, pergaulan bebas, membangkang bahkan sampai kepada penyalahgunaan narkoba. Menurut Kartono (1988) mengatakan kenakalan remaja disebut sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai sebagai suatu kelainan dan disebut “kenakalan”. Kenakalan remaja dapat terjadi karena faktor dari dalam diri dan luar diri seorang remaja. Kenakalan remaja yang disebabkan dari dalam diri seorang remaja dapat berupa perbedaan latar belakang kehidupan setiap remaja yang berbeda-beda. Latar belakang pendidikan, pola asuh orang tua dari kecil, hingga perubahan sikap ketika mengalami fase pubertas. Sedangkan faktor yang disebabkan dari luar diri seorang remaja dapat berupa pengaruh teman sebaya, trend dikalangan para remaja, pengaruh media sosial dan pengaruh budaya barat. Kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok besar, yaitu:

  • Kenakalan yang Tidak Melanggar Hukum : Penyelesaian terhadap kenakalan ini tidak bisa dilakukan sesuai undang-undang, karena tidak diatur di dalam kitab undang-undang.

Beberapa contoh kenakalan remaja yang tidak melanggar hukum, di antaranya ;

-Berpesta semalaman suntuk tanpa pengawasan, sehingga terjerumus ke dalam tindakan- tindakan yang kurang bertanggung jawab (amoral dan sosial)

- Minusm minuman keras

- Melakukan hal-hal yang tidak pantas hanya untuk mendapatkan uang.

  • Kenakalan yang Melanggar Hukum : Kenakalan ini bisa disebut juga sebagai kejahatan. Kenakalan remaja semacam ini ada hukum dan undang-undang yang berlaku mengaturnya, hal ini sama dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan orang dewasa.

Berikut beberapa contoh kenakalan yang melanggar hukum, di antaranya:

-Memakai dan mengedarkan obat-obatan terlarang (NARKOBA)

-Perjudian dan segala bentuk permainan yang menggunakan uang taruhan

-Kelompok tawuran, pemerkosaan, dan penganiayaan.

METODE

Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis menggunakan metode campuran dengan pendekatan survei langsung kepada siswa siswi kelas 12 SMA KARTIKA 1-5, dalam penelitian ini didapatkan partisipan sebanyak 20 siswa yang mengisi kuisioner tentang pemahaman partisipan terhadap materi yang diberikan, berikut penulis lampirkan prosedur penelitian yang penulis lakukan pada tanggal 22 November 2024.

Tempat Dan Waktu

              Tempat            : SMA Kartika 1-5

              Waktu             : 22 November 2024

Alat Dan Bahan

              Alat                 : Laptop,Proyektor,Smartphone

              Bahan              : Snack

 Sasaran

Siswa siswi SMA Kartika 1-5

Susunan Tim Kerja

                          Ketua Pelaksana                     :           Ferdian Sanjaya

                          Wakil Ketua Pelaksana           :           Helsi Salsabila

Pemapar Materi            :           1.Ferly Ikher Mahesa

                                                  2. Ibnu Razik

                                                  3. Habli Ef Irsanda

                                                  4. Az Zahra Jannatul Rozaaq

                                                  5. Haikal Wendika

                                                  6. Marsha Rahma Putri

                          Dokumenter                            :           Givani Khairunisa

 

 

 

Prosedur Pelaksanaan

Membuat proposal kegiatan (29 Oktober 2024).

Melakukan edukasi mengenai sanksi hukum atas tindak pidana kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba (22 November 2024).

Kuis mengenai materi yang diberikan (15 November 2024).

Dokumentasi kegiatan (22 November 2024).

Melakukan evaluasi kegiatan (23 November 2024).

Menyusun laporan akhir kegiatan (25 November 2024).

.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Masalah kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba kini menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenakalan remaja merujuk pada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja, seperti vandalisme, pencurian, dan perilaku antisosial lainnya. Sementara itu, penyalahgunaan narkoba merupakan penggunaan zat terlarang yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental remaja.

  Melalui artikel ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengenalan sanksi hukum atas tindak pidana kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba  dan berikut ini adalah hasil penelitian dari kelompok kami.

Setelah melakukan sosialisasi hari Jumat tanggal 22 November 2024 di SMA Kartika 1-5 Padang, kami memberikan kusioner kepada peserta sosialisasi dan hasilnya mendapatkan 20 responden.

Berikut ini merupakan pertanyaan yang diajukan kepada peserta sosialisasi

Apakah Anda pernah mendapatkan sosialisasi atau materi yang serupa dengan ini?

  

Berdasarkan data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa lebih dari setengah responden sudah paham mengenai kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

2.  Anda tahu apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja?

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa 45% responden sangat paham, paham sebanyak 45%, dan kurang paham sebanyak 10% mengenai apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja.

3.  Apakah Anda mengetahui jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan oleh remaja?

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa 55% responden menjawab ya, 15% menjawab tidak, dan 30%  menjawab mungkin mengenai pertanyaan tentang mengetahui jenis jenis narkoba yang sering disalahgunakan.

4. Apa faktor utama yang menyebabkan remaja terlibat dalam kenakalan dan narkoba?

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa 70% responden paham, sangat paham sebanyak 25%, dan kurang paham sebanyak 5% mengenai faktor utama yang menyebabkan remaja terlibat dalam kenakalan dan narkoba.

5. apakah Anda paham dampak negatif narkoba terhadap fisik dan mental?

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa 50% responden paham, sangat paham sebanyak 30%, dan kurang paham sebanyak 20% mengenai dampak negatif narkoba terhadap fisik dan mental.

6. Apakah Anda mengetahui peran sekolah dalam mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba?

  Rata-Rata responden mengetahui peran sekolah dalam mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

7. Bagaimana pendapat Anda tentang keterlibatan polisi/aparat penegak hukum dalam menangani kenakalan remaja?

 

  Dari data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa sebagian besar responded menjawab keterlibatan polisi dan aparat penegak hukum sangat baik dalam menegakkan hukum.

8. Apakah Anda pernah melihat teman atau kenalan yang terlibat dalam kenakalan remaja?

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa 70% responden menjawab pernah dan 30% responden menjawab tidak pernah, mengenai pertanyaan pernah melihat teman atau kenalan yang terlibat dalam kenakalan remaja.

9. Jika pernah, apa yang seharusnya anda lakukan?Dan apa yang sebenarnya terjadi di kenyataan (realita)?

  Dari data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa sebagian besar responden memilih menegur pelaku yang melakukan kenakalan remaja tersebut.

10. Bagaimana dampak kenakalan remaja terhadap prestasi sekolah ?

  Berdasarkan data yang diperoleh rata-rata siswa mengetahui dan menyadari dampak kenakalan remaja terhadap prestasi sekolah, seperti membuat reputasi sekolah menurun.

11. Apakah kegiatan ekstrakurikuler dapat mengurangi kenakalan remaja?

  Berdasarkan data yang diperoleh rata-rata siswa setuju dengan kegiatan ekstrakulikuler dapat mengurangi kenakalan remaja.

KESIMPULAN

Dari hasil yang telah didapatkan, siswa siswi kelas 12 SMA KARTIKA 1-5 menyatakan melalui kuisioner yang peneliti berikan bahwasannya sebagian besar dari siswa siwi sudah memahami apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja dan penyalahgunan narkoba serta bagaimana penerapan sanksi hukum yang akan didapatkan apabila mereka melakukan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, penelitian ini diharapkan dapat membantu remaja dan orang tua agar lebih memperhatikan bagaiamana lingkungan dapat mempengaruhi remaja sehingga peran orang tua sekaligus lingkungan terdekat sangat penting dan harus dimaksimalkan agar dapat membentuk kepribadian serta perilaku yang baik bagi remaja dan agar remaja tidak terjerumus dalam perbuatan yang merusak moral dari remaja, penulis juga berharap melalui artikel ini remaja dapat memahami bagaimana konsekuensi hukum yang dapat diterima apabila terjadi pelanggaran .

DAFTAR PUSTAKA

Kartini Kartono. 1988. Kenakalan Remaja. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Kartono, K. (2008). Kenakalan Remaja .

Mardani, (2008). Narkoba: Pengertian, Jenis, dan Dampak .

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun