Mohon tunggu...
hanifah nurul hashif
hanifah nurul hashif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengenalan Sanksi Hukum Atas Tindak Pidana Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaa Narkoba

17 Desember 2024   10:55 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:37 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Berpesta semalaman suntuk tanpa pengawasan, sehingga terjerumus ke dalam tindakan- tindakan yang kurang bertanggung jawab (amoral dan sosial)

- Minusm minuman keras

- Melakukan hal-hal yang tidak pantas hanya untuk mendapatkan uang.

  • Kenakalan yang Melanggar Hukum : Kenakalan ini bisa disebut juga sebagai kejahatan. Kenakalan remaja semacam ini ada hukum dan undang-undang yang berlaku mengaturnya, hal ini sama dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan orang dewasa.

Berikut beberapa contoh kenakalan yang melanggar hukum, di antaranya:

-Memakai dan mengedarkan obat-obatan terlarang (NARKOBA)

-Perjudian dan segala bentuk permainan yang menggunakan uang taruhan

-Kelompok tawuran, pemerkosaan, dan penganiayaan.

METODE

Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis menggunakan metode campuran dengan pendekatan survei langsung kepada siswa siswi kelas 12 SMA KARTIKA 1-5, dalam penelitian ini didapatkan partisipan sebanyak 20 siswa yang mengisi kuisioner tentang pemahaman partisipan terhadap materi yang diberikan, berikut penulis lampirkan prosedur penelitian yang penulis lakukan pada tanggal 22 November 2024.

Tempat Dan Waktu

              Tempat            : SMA Kartika 1-5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun