Mohon tunggu...
hanifah nurul hashif
hanifah nurul hashif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengenalan Sanksi Hukum Atas Tindak Pidana Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaa Narkoba

17 Desember 2024   10:55 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:37 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kuis mengenai materi yang diberikan (15 November 2024).

Dokumentasi kegiatan (22 November 2024).

Melakukan evaluasi kegiatan (23 November 2024).

Menyusun laporan akhir kegiatan (25 November 2024).

.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Masalah kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba kini menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenakalan remaja merujuk pada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja, seperti vandalisme, pencurian, dan perilaku antisosial lainnya. Sementara itu, penyalahgunaan narkoba merupakan penggunaan zat terlarang yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental remaja.

  Melalui artikel ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengenalan sanksi hukum atas tindak pidana kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba  dan berikut ini adalah hasil penelitian dari kelompok kami.

Setelah melakukan sosialisasi hari Jumat tanggal 22 November 2024 di SMA Kartika 1-5 Padang, kami memberikan kusioner kepada peserta sosialisasi dan hasilnya mendapatkan 20 responden.

Berikut ini merupakan pertanyaan yang diajukan kepada peserta sosialisasi

Apakah Anda pernah mendapatkan sosialisasi atau materi yang serupa dengan ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun