Mohon tunggu...
hanifah nurul hashif
hanifah nurul hashif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengenalan Sanksi Hukum Atas Tindak Pidana Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaa Narkoba

17 Desember 2024   10:55 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:37 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Remaja merupakan generasi penerus yang sangat penting bagi masa depan suatu bangsa. Oleh karena itu, perilaku menyimpang yang mereka lakukan tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri, tetapi juga pada keluarga, lingkungan, dan masyarakat secara keseluruhan

Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis menggunakan metode campuran dengan pendekatan survei langsung kepada siswa siswi dalam penelitian ini didapatkan partisipan sebanyak 20 siswa yang mengisi kuisioner tentang pemahaman partisipan terhadap materi yang diberikan, Dari hasil yang telah didapatkan, siswa siswi menyatakan melalui kuisioner yang peneliti berikan bahwasannya sebagian besar dari siswa siwi sudah memahami apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja dan penyalahgunan narkoba serta bagaimana penerapan sanksi hukum yang akan didapatkan apabila mereka melakukan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba

ABSTRACT 

Juvenile delinquency refers to deviant behaviors committed by adolescents, such as vandalism, theft, and other antisocial behaviors. Meanwhile, drug abuse is the use of prohibited substances that can damage the physical and mental health of adolescents.

Teenagers are the next generation that is very important for the future of a nation. Therefore, the deviant behavior they do not only has an impact on themselves, but also on the family, environment, and society as a whole

In the research conducted by the author, the author used a mixed method with a direct survey approach to female students in this study obtained participants as many as 20 students who filled out a questionnaire about the participants' understanding of the material provided, From the results that have been obtained, female students stated through the questionnaire that the researchers gave that most of the students already understood what was meant by juvenile delinquency and drug abuse and how the application of legal sanctions would be obtained if they committed juvenile delinquency and drug abuse.

 

 

PENDAHULUAN

Remaja adalah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu yang masih berusia 12 sampai 18 tahun (remaja). Banyak tindakan-tindakan yang melanggar norma sosial, aturan sekolah, hingga hukum, seperti perkelahian, bullying, pencurian, pergaulan bebas, membangkang bahkan sampai kepada penyalahgunaan narkoba. Menurut Kartono (1988) mengatakan kenakalan remaja disebut sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai sebagai suatu kelainan dan disebut “kenakalan”. Kenakalan remaja dapat terjadi karena faktor dari dalam diri dan luar diri seorang remaja. Kenakalan remaja yang disebabkan dari dalam diri seorang remaja dapat berupa perbedaan latar belakang kehidupan setiap remaja yang berbeda-beda. Latar belakang pendidikan, pola asuh orang tua dari kecil, hingga perubahan sikap ketika mengalami fase pubertas. Sedangkan faktor yang disebabkan dari luar diri seorang remaja dapat berupa pengaruh teman sebaya, trend dikalangan para remaja, pengaruh media sosial dan pengaruh budaya barat. Kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok besar, yaitu:

  • Kenakalan yang Tidak Melanggar Hukum : Penyelesaian terhadap kenakalan ini tidak bisa dilakukan sesuai undang-undang, karena tidak diatur di dalam kitab undang-undang.

Beberapa contoh kenakalan remaja yang tidak melanggar hukum, di antaranya ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun