Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Foto Presiden Joko Widodo Menghilang di Kantor PDI P

8 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 11 Mei 2024   20:06 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. uang logam dan uang kertas; atau meterai

Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:

a. gedung dan/atau kantor presiden dan wakil presiden;

b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;

c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

d. gedung dan/atau kantor lainnya yaitu gedung sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga.

Maksud dan tujuan Undang-undang mewajibkan memasang Lambang Negara agar bisa mengingatkan untuk menunjukkan rasa bangga sebagai bangsa.

Adapun fungsi dari penggunaan lambang negara di dalam gedung atau kantor adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.

Menurunkan Foto Presiden.

Ada kejadian aneh akhir-akhir ini yang terjadi di kantor partai PDI Perjuangan.

Misalnya di Ruang Rapat Koordinasi Kantor DPD PDIP Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, ada keanehan yang terdapat di dinding ruangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun