Atau selain itu terdapat juga himbauan lain berdasarkan SE Mendikbud 11/2019 yang mengimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan UU 24/2009.
Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), Presiden bukanlah simbol atau lambang negara Indonesia.
Dalam Pasal 36A UUD 1945 yang dinamakan lambang negara Indonesia ialah Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Khusus bagi Garuda Pancasila yang merupakan Lambang Negara ada kewajiban memasang di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta, berdasarkan UU 24/2009.
Sedangkan untuk foto Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak ada kewajiban untuk memasangnya.
Negara Indonesia dikenal sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
Sehingga Presiden di negara Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Jadi kebiasaan yang telah lama terjadi (konvensi) yaitu memajang Foto Presiden bersamaan dengan Lambang Negara merupakan  tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia dalam menghormati dan mengapresiasi kepemimpinan negaranya.
Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan Lambang Negara yang terdapat di institusi, kantor pemerintah, sekolah, atau tempat umum adalah sebagai bentuk dukungan dan penghormatan terhadap kepemimpinan negara.
Sehingga dalam hal apabila ada penghormatan demikian maka memasang foto Presiden bersamaan dengan Lambang Negara agar tidak kacau perlu diatur.Â
Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU 24/2009 tentang pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden.