Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
c. Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Kewajiban Memasang Lambang Negara.
Sebaliknya khusus untuk Lambang Negara ada kewajiban untuk memasangnya di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009, lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika wajib digunakan di ;
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;