Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Foto Presiden Joko Widodo Menghilang di Kantor PDI P

8 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 11 Mei 2024   20:06 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:


a. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan


b. gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

c. Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.

Kewajiban Memasang Lambang Negara.

Sebaliknya khusus untuk Lambang Negara ada kewajiban untuk memasangnya di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009, lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika wajib digunakan di ;

a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

b. luar gedung atau kantor;

c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun